Syarifuddin Tolak Rekonstruksi Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menggelar rekonstruksi peristiwa penangkapan mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar atas kasus dugaan suap dalam penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, rekonstruksi peristiwa penangkapan digelar di kediaman Syarifuddin di Jalan Sunter Agung Tengah, Jakarta Utara.Rekonstruksi ini digelar untuk melihat secara persis terjadinya peristiwa berdasarkan keterangan atau kesaksian dari saksi dan tersangka.

“Hari ini (kemarin) kita lakukan rekonstruksi peristiwa dugaan pemberian uang dari Puguh Wirawan kepada Syarifuddin di kediamannya,”ungkap Johan di Kantor KPK,Jakarta,kemarin.

Menurut dia, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas dan membuat terang terjadinya peristiwa. Proses rekonstruksi dikawal ketat oleh anggota Brimob. Tim KPK yang melakukan rekonstruksi membawa tas warna merah yang diduga berisi uang sebesar Rp250 juta. Namun, saat rekonstruksi dimulai, sempat diwarnai adu mulut antara penyidik KPK dengan Syarifuddin.

Perdebatan bermula ketika Syarifuddin mempertanyakan adegan ketika penyidik KPK tiba-tiba datang menanyakan tas merah berisi uang senilai Rp250 juta. “Ini tidak masuk dalam bagian rekonstruksi dan ini tidak seimbang,” tegas Syarifuddin. andi setiawan
Sumber: Koran Sindo, 13 Juli 2011
---------------
Tolak Rekonstruksi, Syarifuddin-Penyidik Berdebat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin melakukan rekonstruksi kasus suap hakim Syarifuddin Umar. Reka ulang digelar di sejumlah tempat, antara lain di rumah Syarifuddin di Kompleks Kehakiman Jl Sunter Agung Tengah V Blok C1-26, Sunter, Jakarta Utara.

Rumah itu merupakan tempat penyerahan uang suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan. Syarifuddin menolak melakukan rekonstruksi, sehingga dia diperankan seorang penyidik. Atas penolakannya itu, Syarifuddin berdebat dengan beberapa penyidik KPK.
"Bukan tidak mau, tapi menolak. Katanya (tersangka) punya hak," ujar Syarifuddin.
Dia menganggap KPK tidak adil karena tidak semua kejadian direkonstruksi.  ''Rekonstruksi ini tidak seimbang," katanya dengan nada emosi.

Menanggapi ucapan Syarifuddin, salah seorang penyidik KPK menegaskan akan menyerahkan semuanya ke pengadilan.  "Nanti kita buktikan di pengadilan," tegasnya.
Berbeda dari Syarifuddin, tersangka lainnya Puguh Wirawan bersikap kooperatif. Dia mengikuti sembilan adegan dan berlangsung selama 30 menit.

Pengacara Syarifuddin, Hotma Sitompoel protes karena ada uang pribadi kliennya yang turut disita. Menurut dia, Syarifuddin tidak tahu tas merah yang diberikan Puguh berisi uang. Selain itu, Syarifuddin keberatan dengan beberapa tindakan penyidik, termasuk penggerebekan di dalam kamarnya.
Keberatan tersebut dimuat dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPK Busyro Muqoddas. Surat yang sama disampaikan oleh pengacara Syarifuddin lainnya, Junimart Girsang, kepada Komisi III DPR pada 15 Juni lalu.

Hotma memaparkan, petugas KPK yang seluruhnya laki-laki menggeledah kamar Syarifuddin saat melakukan penangkapan pada awal Juni. Padahal di dalam kamar itu istri Syarifuddin hanya mengenakan daster tanpa pakaian dalam karena baru selesai dipijat.
"Sudah diperingatkan dalam kamar ada istri klien kami, tapi petugas KPK langsung menyingkap selimut yang menutupi tubuh istri klien kami sehingga terlihat oleh para petugas KPK," ujar Hotma.

Sesuai Prosedur
Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin membantah penyidik berlaku tidak etis dalam penggerebekan di rumah Syarifuddin.
"Nggak benar itu. Tim KPK bekerja sesuai prosedur hukum dan secara profesional," kata Jasin.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi mengatakan hal yang sama. Menurut Johan, tudingan perbuatan tidak menyenangkan itu harus dibuktikan.

"Itu kan kata pengacaranya, belum tentu benar," ujarnya.
Johan menjamin setiap penyidik berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan penyidikan. Ia menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penyidik KPK.
Johan mempersilakan Syarifuddin menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan selama proses penyidikan. (J13-59)
Sumber: Suara Merdeka, 13 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan