Mantan Bupati Sragen Ditahan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Selasa (12/7) sekitar pukul 19.00, akhirnya menahan mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono Sukarno, atau yang lebih dikenal dengan nama Untung Wiyono.

Untung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan kas daerah Kabupaten Sragen APBD Tahun Anggaran 2003-2010 ini terlihat cukup tenang saat hendak dibawa masuk ke mobil tahanan Kejati menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane. Mengenakan kemeja batik warna cokelat tua, Untung melempar senyum kepada wartawan sambil berujar akan menaati prosedur hukum yang berlaku.

’’Nggak masalah, sebagai warga negara yang baik harus taat hukum dan saya akan menjalani saja sesuai prosedur hukum,’’ ujarnya singkat sembari masuk mobil tahanan.

Sepanjang pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 11.00, tak ada satu pun pengacara yang mendampinginya. Pihak Kejati menyatakan sudah meminta tersangka untuk menunjuk pengacara, namun hal itu belum dilakukannya. Karena itu, pemeriksaan yang dilakukan penyidik hingga pukul 15.00 belum sampai pada materi baru, masih sebatas formal. Untung diperiksa delapan orang jaksa penyidik dari satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Jaksa Rakhmat. Setelah membereskan proses administrasi yang diperlukan, tersangka kemudian dibawa ke LP Kedungpane.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Widyopramono menegaskan, pihaknya sudah memiliki cukup bukti mengenai keterlibatan tersangka, sehingga harus mengambil tindakan penahanan.
‘’Sesuai aturan main, kami sudah menawarkan dan nanti UW akan menunjuk pengacara. Pemeriksaan saat ini belum sampai ke materi tetapi secara formalitas sudah. Kita tunggu saja perkembangannya,’’ jelas Widyopramono.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Setia Untung Arimuladi menambahkan, Pasal 21 KUHAP telah mengatur tentang kepentingan pemeriksaan dan juga hak-hak tersangka yang harus dipenuhi. Penahanan yang dilakukan ini sudah memenuhi pertimbangan alasan objektif dan subyektif.

‘’Dua pertimbangan itu sudah terpenuhi, dan tentunya ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. Kalau tidak ditahan, bisa jadi akan mempersulit pemeriksaan selanjutnya,’’ jelasnya.

Pencitraan
Secara terpisah, Dani Sriyanto yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Untung Wiyono menyatakan, penahanan mantan bupati Sragen ini sebagai sebuah bentuk pencitraan kejaksaan tinggi menjelang hari ulang tahunnya. Apalagi pemeriksaan yang dilakukan belum menyangkut substansi materi perkara.

‘’Di satu sisi secara manusiawi mestinya UW diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi pemeriksaan sebagaimana ditentukan oleh KUHAP,’’ kata Dani lewat SMS, kemarin.
Dalam perkara ini, Kejati juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Kushardjono, serta mantan Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sri Wahyuni. Kushardjono sendiri dijadwalkan diperiksa pada hari Rabu (13/7) ini di kantor Kejati Jalan Pahlawan Semarang.
Berdasarkan penyidikan Kejati, penyimpangan dilakukan tahun 2003-2010, dimana UW yang saat itu menjabat Bupati Sragen membutuhkan dana untuk kepentingan di luar kedinasan. Bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, dana dari kas daerah dipindahkan ke PD BPR Djoko Tingkir dan PD BPR BKK Karangmalang Sragen dalam bentuk deposito.

UW memindahkan uang dari kas daerah sebanyak 38 kali, terbagi dalam 38 lembar sertifikat deposito yang nilai keseluruhannya lebih dari Rp 29,3 miliar. Sertifikat deposito ini lalu dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman/kredit yang mengatasnamakan pemerintah daerah. Tercatat sebanyak 108 surat perjanjian kredit yang diterbitkan dengan total pinjaman lebih dari Rp 36,3 miliar.

Hal serupa juga dilakukan para tersangka yang juga memindahkan dana dari kas daerah ke BPR BKK Karangmalang tahun 2006-2010. Sebanyak 8 lembar sertifikat deposito secara bertahap juga diajukan sebagai agunan untuk permohonan kredit atas nama pemda yang menghasilkan 22 surat perjanjian kredit dengan total pinjaman mencapai Rp 6,134 miliar. Dengan demikian, total pinjaman seluruhnya sebesar lebih dari Rp 42,51 miliar.

Uang hasil pinjaman dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah berupa sertifikat deposito berasal dari kas daerah, seharusnya dimasukkan dan dicatat dalam kas daerah Sragen. Selain itu, juga harus dikelola melalui mekanisme APBD.
Tersangka bisa dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP jo 65 KUHP. (J14,nin-35)
Sumber: Suara Merdeka, 13 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan