Mantan Pejabat Bea Cukai Dicekal

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Pelabuhan Udara Juanda, Argandiono, atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rp11,7 miliar.

Argandiono diduga telah memeras dan menerima uang dari para pengusaha ekspor impor yang mengirim barang melalui Bandara Juanda. “Pencekalan sudah diajukan, hanya tinggal menunggu hasil proses dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), baru diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM),” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin.

Seperti diberitakan, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Argandiono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rp11,7 miliar.

Argandiono ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (30/6). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum melakukan penangkapan atas nama tersangka. (m purwadi)
Sumber: Koran Sindo, 13 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan