Badan Kehormatan Periksa Kasus Nazaruddin

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat meminta keterangan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar kemarin. Janedjri diperiksa di gedung Dewan, Senayan, Jakarta, selama dua jam lebih. "Banyak sekali (pertanyaan). Semua anggota BK bertanya," ujar Janedjri setelah memberi keterangan.

Janedjri dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan penyuapan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang juga anggota Komisi VII DPR, M. Nazaruddin. Menurut Janedjri, Nazaruddin pernah memberinya uang dalam amplop senilai Sing $ 120 ribu. Pemberian itu kemudian dilaporkan kepada pemimpin Mahkamah Konstitusi, lalu dikembalikan ke Nazaruddin.

Menurut anggota Badan Kehormatan, Ali Machsan Musa, dalam rapat itu Janedjri menjelaskan semua hal, termasuk soal uang dolar Singapura yang diterimanya dari Nazaruddin. Ia juga menunjukkan tanda bukti pengembalian uang tersebut.

Ali berpendapat, kebohongan dan pemberian sesuatu oleh wakil rakyat melanggar kode etik. "Seorang anggota DPR kasih sesuatu ke orang, itu kan pantas enggak pantas, apalagi bohong segala. Itu melanggar kode etik," ujarnya.

Berdasarkan keterangan Janedjri itu, Ali menilai Nazaruddin pun sudah layak diberi sanksi. "Pendapat pribadi saya, sudah layak (diberi sanksi)," katanya. Ali menambahkan, Nazar sudah bisa dijatuhi salah satu dari enam sanksi pelanggaran kode etik, yang terdiri atas teguran, pemindahan komisi, hingga pemberhentian.

Namun Ketua Badan Kehormatan Muhammad Prakosa memiliki penilaian berbeda. Ia menyatakan proses untuk memberi sanksi kepada Nazaruddin masih harus melewati beberapa tahap lagi. Setelah meminta keterangan dari Janedjri, menurut dia, langkah kedua adalah melakukan cek silang. "Barulah diambil keputusan. Jadi sekarang masih diolah," katanya.

Selain itu, kasus ini pernah ditelusuri Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Pemeriksaan atas kasus ini dilakukan bersamaan dengan kasus lainnya yang melilit kader partai itu, yakni kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games.

Menurut Sekretaris Dewan Kehormatan Demokrat Amir Syamsuddin, dari pemeriksaan itu Nazaruddin dinyatakan melanggar kode etik dan telah menerima hukuman berupa pencopotannya dari jabatan bendahara partai karena memang dinyatakan bersalah. "Penilaian Dewan Kehormatan saat itu, Nazaruddin kami anggap bersalah melanggar kode etik," ujarnya kemarin. FEBRIYAN | MUNAWWAROH
Sumber: Koran Tempo, 8 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan