Dua Asisten Wali Kota Jadi Tersangka

Dua asisten Wali Kota Kediri ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan korupsi. Kepolisian Resor Kediri Kota menetapkan Asisten Wali Kota Bidang Administrasi Umum Edi Purnomo sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan anggaran pemerintah kota sebesar Rp 131 juta. Perbuatan itu dilakukan Edi saat menjabat kepala dinas pendidikan serta merekrut guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) pada 2010.

"Dia seharusnya tak boleh mengangkat tenaga honorer hingga menimbulkan pengalokasian anggaran yang tak perlu," kata Kepala Subbagian Humas Polres Ajun Komisaris Surono di kantornya kemarin.

Larangan itu termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Larangan Pengangkatan Honorer. Akibat perbuatan Edi, nasib ratusan GTT/PTT yang tersebar di berbagai sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Kediri menjadi tak jelas.

Status tersangka juga disematkan kepada Asisten Wali Kota Bidang Perekonomian dan Pembangunan Budi Siswantoro oleh Kejaksaan Negeri Kediri. Dia terjerat proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran II senilai Rp 208 miliar.

Pemerintah kota mempercayakan pembangunan tersebut kepada Budi, yang kala itu menjabat pelaksana tugas kepala dinas pekerjaan umum. Rumah sakit yang dibangun secara multiyears dan dimulai pada 2009 itu juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kasenan serta ketua panitia lelang Wiyanto. "Kami belum melakukan penahanan karena ada jaminan dari wali kota," kata Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kediri Agus Eko Purnomo.

Sekretaris Daerah Kota Kediri Agus Wahyudi menegaskan bahwa tidak ada gangguan penyelenggaraan pemerintah atas situasi ini. Peran asisten wali kota, menurut dia, hanya membantu pekerjaan wali kota dalam hal koordinasi. Sedangkan penanggung jawab penuh tugas pemerintah ada pada satuan kerja perangkat dinas masing-masing. "Tidak ada masalah, pemerintah berjalan normal," kata Agus.

Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Alha-Raka Kediri Munasir Huda menilai kredibilitas dan kewibawaan pemerintah telah runtuh. Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, seharusnya Wali Kota Samsul Ashar mencopot asistennya yang bermasalah. Dia juga mendorong kepolisian dan Kejaksaan menuntaskan kasus itu hingga ke pengadilan. "Telusuri juga keterlibatan Wali Kota," ucapnya. HARI TRI WASONO
Sumber: Koran Tempo, 11 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan