Pegiat Antikorupsi Desak Uji Materi Pasal Pelindung Buron

Pegiat antikorupsi Ronald Rofiandri menganggap perlu segera dilakukan uji materi terhadap pasal yang membolehkan seseorang tak memberi tahu keberadaan buron. "Kalau memang dianggap menghalang-halangi, maka memang dibutuhkan judicial review," kata Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan itu kemarin.

Menurut Ronald, uji materi atau judicial review mutlak diperlukan jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terutama pada pasal 221, dijadikan tameng para keluarga atau pihak lain yang berusaha menghalangi proses hukum terhadap koruptor. Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku lex specialist, seperti halnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jelas memberi sanksi kepada orang yang menyembunyikan informasi terhadap tersangka. Pelakunya dapat dipidana penjara 3-12 tahun atau denda Rp 150-600 juta.

Menurut Ronald, dalam kasus pengejaran Nunun Nurbaetie oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diperlukan dukungan uji materi undang-undang tersebut. Tersangka kasus suap Rp 24 miliar terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 itu kini menjadi buron Interpol.

Suami Nunun, Adang Daradjatun, menolak memberi tahu keberadaan istrinya dengan alasan dibenarkan oleh undang-undang. Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita berpendapat, mantan Wakil Kepala Kepolisian RI itu bisa dijerat Undang-Undang Antikorupsi. Adang bisa dianggap berupaya menghalangi penyidikan dan menutupi informasi keberadaan istrinya.

Namun pakar hukum pidana Universitas Hasanuddin, Achmad Ali, mengatakan Adang tidak bisa dipidana. "Adang bisa menolak karena posisinya lex superior," ujar staf ahli hukum pidana Kejaksaan Agung ini.

Artinya, Achmad menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kode kedudukannya lebih tinggi ketimbang Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. "Undang-undang tidak bisa berlaku sebagai lex specialist karena tidak setara," ujar dia.

Kendati KPK sudah meminta nama Nunun dimasukkan ke daftar buron Interpol, sampai saat ini nama dia belum tercantum dalam daftar pencarian orang pada situs National Central Bureau International Police Indonesia. JAYADI SUPRIADIN | RIRIN AGUSTIA | KARTIKA C | RIKY FERDIANTO | DIANING SARI
Sumber: Koran Tempo, 13 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan