Usut Dugaan Maladministrasi Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala SMP Negeri Jakarta

Press Release KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan)

Ombudsman RI harus mengusut tuntas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMP Negeri Jakarta (Kepala SMP Negeri 190 Jakarta, Kepala SMP Negeri 95 Jakarta, Kepala SMP Negeri 84 Jakarta, Kepala SMP Negeri 67 Jakarta dan Kepala SMP Negeri 28). Dugaan maladministrasi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala SMP Negeri tersebut tidak memenuhi kewajiban hukum berupa penyerahan kwitansi dan salinan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS dan BOP tahun 2007-2009 pada ICW.

Kewajiban hukum ini terjadi pasca putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang memutuskan bahwa kwitansi dan SPJ dana BOS dan BOP adalah informasi publik. Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala SMP diperintahkan untuk menyerahkan salinan dokumen tersebut pada ICW.

Sesuai dengan pasal 48 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik

“Pengajuan gugatan PTUN atau Pengadilan Negeri hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan  ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.”

Sampai sejauh ini, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta hanya mengajukan keberatan pada Komisi Informasi Pusat namun tidak mengajukan gugatan pada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. Akibatnya, putusan KIP telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menjadi kewajiban hukum bagi Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala SMP Negeri tersebut.

Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi kewajiban hukum bagi Pemprov DKI Jakarta, akan tetapi ICW masih belum menerima kwitansi dan salinan dokumen tersebut. Pemprov DKI Jakarta terutama Kepala Dinas Pendidikan masih bersikukuh bahwa kwitansi dan SPJ hanya dapat diberikan pada lembaga berwenang (BPK, BPKP atau Inspektorat). Bahkan, pejabat Humas Pemprov DKI Jakarta juga tidak memahami dengan baik mekanisme banding putusan Komisi Informasi Pusat sebagaiman diatur dalam pasal 47, 48 dan 49 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Terkait masalah ini, sesuai dengan UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, kami (ICW dan Orang Tua Murid) melaporkan dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala SMP Negeri. Dugaan maladministrasi ini terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala SMP Negeri tidak memenuhi kewajiban hukum mereka yakni menyerahkan kwitansi dan salinan dokumen SPJ dana BOS dan BOP 5 SMP Negeri Jakarta. Tidak diperolehnya dokumen ini oleh ICW mengakibatkan kerugian bagi pengelola ICW, pengelola dan murid TKBM karena tidak mengetahui penggunaan dana BOS dan BOP tersebut dalam periode 2007-2009.

Menurut UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Jadi, Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala SMP Negeri Jakarta tersebut patut diduga telah melakukan maladministrasi dalam pelayanan informasi publik. Terkait masalah ini dan sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008, Ombdusman berwenang mengusut dugaan maladminstrasi. Pengusutan dapat dilakukan dengan melakukan pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala SMP tentang pengabaian kewajiban hukum. Tidak hanya itu, Ombudsman RI juga dapat memberikan rekomendasi untuk memberikan sanksi pada pada atasan pejabat yang bersangkutan.

Rekomendasi
Terkait masalah ini kami merekomendasikan pada Ombudsman RI untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi ini. Ombudsman memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMP Negeri guna memeriksa alasan tidak melaksanakan perintah Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (Kepala SMP Negeri 190 Jakarta, Kepala SMP Negeri 95 Jakarta, Kepala SMP Negeri 84 Jakarta, Kepala SMP Negeri 67 Jakarta dan Kepala SMP Negeri 28.
Jakarta, 14 Juni 2011

Koalisi Anti Korupsi Pendidikan
Jumono, Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan (
Febri Hendri, ICW (087877681261)
Ade Pujiati, Pengelola TKBM Ibu Pertiwi
Novin, Pengelola TKBM Johar Baru

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan