Penyaluran Dana BOS Sebaiknya Langsung ke Rekening Sekolah

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebaiknya menggunakan skema penyaluran awal, yakni dari Pemerintah langsung ke rekening sekolah tanpa melalui perantaraan pemerintah daerah. Skema ini dinilai lebih efektif dan cepat untuk menyalurkan dana kepada sekolah, selama ada jaminan keterbukaan dan akuntabilitas penyaluran dana.

Komisioner Ombudsman Budi Santoso dalam audiensi dengan ICW dan Koalisis Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) di kantor ORI, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/6/2011) mengatakan, rekomendasi itu akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) untuk dijadikan pertimbangan kebijakan. "Kami akan sampaikan rekomendasi itu dalam minggu ini," kata Budi.

Menurut komisioner yang menangani bidang pendidikan itu, ORI juga memberikan sejumlah catatan terhadap mekanisme penyaluran dana BOS berdasarkan analsis terhadap sejumlah laporan masyarakat yang masuk. Masyarakat umumnya mengeluhkan lambannya penyaluran dana karena tersandera di rekening pemerintah daerah.

Meski lebih memilih skema pertama, ORI juga membuka peluang kepada Kemendiknas untuk tetap meneruskan  skema kedua, yakni menyalurkan dana BOS melalui rekening pemerintah daerah. Cara ini dinilai mampu mendorong pemerintah daerah untuk turut mengelola dana pendidikan. “Bisa saja dilanjutkan, tetapi harus ada perbaikan system untuk menjamin dana tidak terlambat disalurkan,” tukas Budi.

Selain memberikan rekomendasi, ORI juga menyatakan komitmennya untuk mengusut laporan ICW dan KAKP terkait dugaan kasus maladministrasi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kepala Sekolah SMPN 190, SMPN 95, SMPN SMPN 84, SMPN 67 dan SMPN 28 Jakarta. “Kami akan melayangkan surat panggilan untuk mendapatkan klarifikasi,” kata Budi.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan, diduga terjadi maladministrasi dan pengabaian kewajiban hokum oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI dan 5 kepala sekolah tersebut. Mereka tidak mematuhi putusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan mereka menyerahkan laporan SPJ pengelolaan dana BOS.

Selain kepada Ombudsman, KAKP juga melaporkan keenam pihak tersebut kepada Polda Metro Jaya atas dugaan menghambat akses masyarakat terhadap informasi publik.  “Muaranya sama, agar publik mendapat dokumen itu guna pengawasan masyarakat terhadap dana pendidikan,” tukas Febri.

Juru bicara KAKP Jumono menambahkan, informasi publik terkait pengelolaan dana pendidikan merupakah hak seluruh orangtua siswa. “Apalagi tahun ini dana BOS semakin besar, mencapai Rp 27 triliun. Masyarakat harus turut mengawasi,” pungkas Jumono. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan