KPK secara resmi telah menjadikan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Untung saja penyakit lupa ala Nunun tidak menular ke Institusi ini.
Digadang–gadang sebagai operator pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, akhirnya KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak Februari yang lalu . Hal itu diungkapkan pimpinan KPK saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (23/5)