KPK Diminta Periksa Adik Nazaruddin

Kalangan pegiat antikorupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ragu memeriksa semua orang dekat Muhammad Nazaruddin, termasuk Muhammad Nasir, adik Nazaruddin, di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

"Tidak ada alasan untuk tidak memeriksanya," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zainal Arifin Mochtar, saat dihubungi tadi malam.

Menurut Zainal, KPK bisa memeriksa Nasir dalam dugaan suap wisma atlet atau dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. "Siapa pun yang dianggap mengetahui atau dekat harus diperiksa," ujar Zainal.

Nazar terbang ke Singapura sehari sebelum KPK melarangnya bepergian ke luar negeri. Bendahara Umum Demokrat yang telah dicopot itu pun telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Jumat lalu, Nazar tak datang saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Kemarin, Nazar pun tak hadir untuk pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional.

Aktivis Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, meminta KPK serius menyisir kemungkinan keterlibatan orang-orang terdekat Nazar dalam kedua kasus tersebut. Saat KPK belum bisa memeriksa Nazar, "Orang di sekitar dia harus bisa diperiksa untuk melengkapi informasi," kata Febri.

Nazar dan Nasir tak hanya dekat karena sama-sama anggota Fraksi Partai Demokrat. Kepada Tempo, Nazar, 41 tahun, pernah mengakui Nasir sebagai adik iparnya. Tapi, kepada wartawan, Nasir, 38 tahun, mengaku saudara sepupu Nazar.

Duo Nazar-Nasir juga pernah tercatat dalam akta pendirian PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugrah Nusantara. Saat ini KPK tengah menelisik keterlibatan ketiga perusahaan itu dalam dugaan suap dan korupsi.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan belum berencana memeriksa Nasir. Namun Johan menolak bila Komisi dikatakan tidak akan memanggil Nasir. "Sampai saat ini, belum ada rencana pemanggilan," kata Johan.

Ditemui di gedung DPR, Nasir menolak berkomentar. "Saya no comment," kata politikus asal daerah pemilihan Riau itu. MUNAWWAROH | FEBRIYAN | RUSMAN PARAQBUEQ | JAJANG

Satu Nama di Banyak Perusahaan

Empat perusahaan memenangi tender proyek prasarana di Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007. Keempatnya adalah PT Mahkota Negara, PT Anugerah Nusantara, PT Alfindo Nuratama Perkasa, dan PT Taruna Bakti Perkasa. Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir, empat perusahaan itu dimiliki keluarga M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Dokumen yang diperoleh Tempo, pada dua di antara perusahaan itu, ada nama M. Nasir. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, dia adalah adik sepupu Nazaruddin. Tapi Nazaruddin sendiri kepada Tempo mengatakan Nasir adik iparnya.

Nasir juga anggota DPR.

Nama: Muhamad Nasir
Nomor anggota: A-436
Daerah pemilihan: Riau II
Asal partai: Demokrat

Jabatan di DPR:
Anggota Badan Anggaran DPR
Anggota Komisi Hukum DPR menggantikan M. Nazaruddin

Jabatan di Sejumlah Perusahaan

1. PT Anak Negeri (Akta Nomor 44 tanggal 14 Februari 2003)
Jabatan: Komisaris, dengan komposisi 440.060 lembar saham.
Keterangan: Pada 16 Mei 2009, dengan akta nomor 12, nama M. Nasir sudah tidak ada.

2. PT Mahkota Negara (Akta Nomor 42 tanggal 14 Februari 2003)
Jabatan: Pendiri sekaligus komisaris dengan komposisi 99.696 lembar saham.

3. PT Anugerah Nusantara (Akta Nomor 75 tanggal 25 Januari 1999)
Jabatan: Direktur dan punya saham.

4. PT Anugerah Nusantara (Akta Nomor 1 tanggal 1 Februari 2006)
Jabatan: Direktur dan punya saham.
Keterangan: Per 1 Februari 2006 menyatakan mengundurkan diri. Saham dijual kepada M. Ali

NASKAH dan BAHAN: SUKMA | SUMBER: AKTA NOTARIS PENDIRIAN PERUSAHAAN

Sumber: Koran Tempo, 14 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan