Jaksa Tak Temukan Bukti Baru Soal Korupsi LPMP

Kejaksaan Negeri Makassar gagal menemukan bukti baru menyangkut dugaan markup pengadaan alat multimedia di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan dalam pemeriksaan saksi kemarin. Saksi yang diperiksa tidak memberikan data pendukung untuk menelusuri praktek tersebut. "Data penerimaan dan barang tidak ada yang diserahkan. Rencananya, pada pemeriksaan lanjutan baru diserahkan," kata Koordinator Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar Muhammad Syahran Rauf kemarin.

Penyidik memeriksa dua saksi dari Dinas Pendidikan Takalar dan Dinas Pendidikan Pangkajene Kepulauan. Pemeriksaan itu dalam rangka pemeriksaan fisik bagi penerima alat multimedia yang disalurkan LPMP anggaran 2009. Kepala Dinas Pendidikan Takalar Muhammad Ridwan Tiro, yang dimintai konfirmasi seusai pemeriksaan, menolak berkomentar atas materi pemeriksaan. Menurut dia, kedatangannya hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Pemeriksaan saya tetap berlanjut. Menyangkut kasus penerimaan barang, akan saya penuhi permintaan penyidik," kata Ridwan.

Syahran mengatakan pihak Dinas diminta mendatangkan pengurus kelompok kerja guru (KKG) yang kecipratan perangkat multimedia itu. Selain itu, contoh barang yang disalurkan diminta turut dibawa. "Alat-alat itu akan dijadikan sebagai barang bukti dan mencocokkan harga di pasar," tuturnya.

Penyidik menengarai pengadaan alat multimedia itu sarat dengan harga yang kemahalan dalam penentuan harga penghitungan sendiri. Data itu diketahui setelah penyidik membandingkan harga barang dengan harga yang ada di pasar. Harga laptop, misalnya, yang ditetapkan Rp 7 juta per unit, ternyata harga barang itu di pasar hanya Rp 6 juta.

Proyek dari Kementerian Pendidikan Nasional memiliki anggaran senilai Rp 10 miliar pada 2009. Dana tersebut untuk pengadaan 1.122 unit laptop, 374 modem, 374 printer, dan 374 LCD proyektor. Sasaran pengadaan barang-barang ini adalah 374 KKG yang berada di desa terpencil di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat. Atas harga yang kemahalan itu, penyidik memperkirakan kerugian mencapai Rp 1,068 miliar. ABDUL RAHMAN
Sumber: Koran Tempo, 14 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan