LSM antikorupsi dukung Inpres No 9 tahun 2011

Lembaga Swadaya Masyarakat Anti-Korupsi menyatakan mendukung terbitnya instruksi Presiden (Inpres) No.9 tahun 2011 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pasalnya dengan terbitnya Inpres ini menjadi langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.

"Kami mendukung terbitnya Inpres ini lantaran ada aspek whistle blower serta lebih mengacu pada perilaku, manajemen perkara dan ada perintah prioritas dalam pemberantasan korupsi," kata Sekjen Transparansi International Indonesia (TII), Teten Masduki, Selasa (14/6).

Tak hanya itu dengan keberhasilan menjalankan Inpres ini sangat penting untuk dapat memperbaiki skor Indonesia dalam Corruption Perception Index (CPI). Terutama setelah pemerintah menargetkan skor Indonesia mencapai angka tiga untuk tahun 2011. "Selama ini skor Indonesia masih berada di bawah tiga yang mengindikasikan kondisi korupsi yang sistemik," katanya.

Teten meminta Inpres No.9/2011 ini harus lebih baik dari Inpres-Inpres Anti-Korupsi sebelumnya. Belajar dari kelemahan implementasi Inpres No.5/2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi, Inpres No.1/2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus hukum dan Penyimpangan Pajak, dan Inpres No.2/2011 tentang Percepatan Penanganan kasus Bank Century. "Maka Inpres No.9/20011 ini memerlukan strategi implementasi yang tepat sistem monitoring yang ketat," katanya.

Lepas dari itu, Teten melihat Inpres ini cukup ambisius pasalnya dengan 102 rencana aksi yang harus dijalankan sampai akhir 2011 di seluruh Kementerian dan Lembaga. Artinya tersisa tidak lebih 7 bulan untuk merealisasikan hal ini semua.

"Ini lebih kepada penyiapan sistem sehingga tidak ada alasan kementerian atau lembaga menunda hal ini. Yang berat di sini Polri, Kemenkumham, dan Kejaksaan," katanya.

Sumber: Kontan Online, Selasa, 14 Juni 2011 | 14:44  oleh Yudho Winarto

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan