Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan, fasilitas di lembaga rumah tahanan tindak pidana korupsi sama dengan di rumah tahanan lainnya. Sebab, secara prinsip, semua orang harus mendapat perlindungan hukum.
”Jika ada kesan istimewa di rutan tindak pidana korupsi (tipikor), ini persoalan sosialisasi. Tidak ada pendingin ruangan, tidak ada kipas angin, tidak ada hal yang istimewa di rutan itu. Hanya tempatnya yang baru,” kata Patrialis dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (10/5) di Jakarta.