Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya membutuhkan penyidik independen, namun juga penuntut independen. Independensi dibutuhkan agar KPK tidak bergantung pada penyidik dari Polri dan penuntut dari Kejaksaan Agung yang seharusnya menjadi objek supervisi.
''Bagaimana KPK bisa independen kalau masih bergantung pada Polri dan Kejaksaan Agung. Selamanya KPK akan terus mengalami resistansi dari lembaga penegak hukum lain,'' ujar hakim konstitusi Akil Mochtar kemarin (16/5).