Singapura adalah surga bagi para penggila belanja, sekaligus untuk para koruptor Indonesia. Sudah lebih dari belasan orang, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus korupsi melarikan diri ke negeri bermaskot singa ini. Bahkan di tempat ini pula kegiatan mengkapitalisasi hasil korupsi dilakukan, diantara dengan membuka bisnis atau menginvestasikan hasil jarahan uang negara ke berbagai jenis usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak mempunyai nyali yang cukup untuk menyelesaikan kasus pemberian dana talangan kepada Bank Century. Padahal, data yang dimiliki KPK sebenarnya sudah lengkap untuk bisa meningkatkan status penyelidikan perkara Bank Century itu menjadi penyidikan.
Orang seperti apa yang dibutuhkan Komisi Kejaksaan? ”Idealnya, orang yang paham dengan kondisi kejaksaan dan problem di dalamnya,” kata Hasril Hertanto, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, pekan lalu.
Namun, satu hal yang ibaratnya harga mati bagi calon anggota Komisi Kejaksaan adalah independensi. ”Harus independen. Jangan takut dan bergantung pada kejaksaan. Ada fungsi dan wewenang yang diatur dalam undang-undang,” kata Hasril di Jakarta.
Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Topane Gayus Lumbuun mengakui, Sekretariat BK DPR telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan DPR terkait kasus Bank Century. Namun, dengan adanya pengaduan itu, belum bisa diartikan pimpinan DPR melakukan pelanggaran kode etik.
”Pengaduan itu masih akan dibahas dalam rapat internal Badan Kehormatan (BK) DPR dengan memerhatikan kelengkapan administrasi dan alasan pengaduannya. Namun, tentu bisa dikatakan pimpinan DPR melakukan pelanggaran,” ujar Gayus di Jakarta, Minggu (9/5).
Struktur dan paham masyarakat Indonesia yang masih feodalistik adalah sumber berkembangnya sikap dan perilaku koruptif. Dalam masyarakat yang masih menerapkan feodalisme, warga yang masuk dalam kelompok itu memiliki keistimewaan. Ekspresi keistimewaan itu salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi.
Inisiator Tim Sembilan untuk Kasus Bank Century, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Susatyo, memastikan, sikap Partai Golkar terkait kasus Bank Century tidak berubah meski kini Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menjadi Ketua Harian Sekretariat Bersama Partai Politik pendukung Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Partai Golkar tetap mendorong proses hukum dilaksanakan untuk menyelesaikan kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Selain Bersiap ke Swiss, Ajukan MLA ke Belanda
Pemerintah terus berupaya menyelamatkan eks aset milik koruptor. Saat ini Tim Pemburu Koruptor (TPK) menyiapkan pembaruan kesepakatan mutual legal assistance (MLA) dengan pemerintah Swiss untuk menarik aset milik eks Dirut Bank Mandiri E.C.W. Neloe di negara tersebut.
''Itu bagian dari perjanjian timbal balik yang mengatur tentang pemblokiran,'' kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat dihubungi di Jakarta kemarin (9/5).
BAP Tuntas, Diminta Segera Limpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Mabes Polri telah menuntaskan berita acara pemeriksaan (BAP) Muhtadi Asnun, hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Namun, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang terjerat perkara gratifikasi itu bersikukuh menyatakan tidak menerima duit Rp 50 juta dari Gayus.
Setelah Mangkir dari Panggilan Polri
Penyidikan tim independen Mabes Polri dalam skandal kasus Gayus Halomoan Tambunan sedikit terhambat. Itu terjadi karena sikap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang belum memenuhi panggilan untuk diperiksa.