KPK Dalami Pengakuan Resco

Saksi Kunci Kasus Suap Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memperoleh keterangan dari Resco terkait dugaan penerimaan suap kepada anggota DPR Jhony Allen Marbun. Selanjutnya, KPK bakal mendalami pengakuan terkait aliran dana dalam kasus korupsi dana stimulus fiskal Dephub (kini Kemenhub) tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. menyatakan, penyidik telah mendapatkan informasi tentang pengakuan Resco, mantan ajudan Jhony, tersebut. ''Dari mana asalnya, yang jelas kami sudah dapat infonya. Itu akan ditindaklanjuti,'' katanya saat dihubungi kemarin (13/5).

Menurut dia, KPK siap menyelidiki untuk pengembangan perkara terkait dugaan korupsi yang terjadi pada 2009 tersebut. ''Kasusnya kan belum berhenti. Besok (14/5) dibahas oleh tim sebagai bagian dari pengembangan kasus,'' terang pria asal Mojokerto itu.

Ditanya apakah KPK akan memanggil Resco, Johan belum memastikan. ''Tentu saja ada kemungkinan memanggil yang bersangkutan,'' jawabnya diplomatis.

Kasus korupsi dana stimulus fiskal itu telah menyeret mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Abdul Hadi Djamal, yang divonis tiga tahun penjara. Dia ditangkap KPK karena diduga menerima USD 90 ribu dan Rp 54,5 juta dari pengusaha PT Kurnia Djaja Wirabhakti Hontjo Kurniawan yang disampaikan melalui Darmawati Dareho, mantan pegawai Dephub.

Dalam sidang, Hadi mengaku ada aliran dana ke legislator dari Partai Demokrat Jhony Allen Marbun. Uang Rp 1 miliar pemberian Hontjo, beber dia, dititipkan ke Resco, staf Jhony. Dia juga bisa menunjukkan foto Resco. Namun, Resco tak pernah menampakkan batang hidungnya, meski KPK berkali-kali memanggilnya. Saat bersaksi untuk Hadi, Jhony juga mengaku tak mengenal Resco.

Belakangan, Resco muncul. Dia mengaku pernah menerima sebuah kantong berisi uang dari Abdul Hanan, ajudan Hadi. Uang itu merupakan titipan untuk Jhony. Resco menyatakan berhenti menjadi ajudan Jhony saat kasus tersebut mencuat. ''Saya siap kalau dipanggil KPK untuk dimintai keterangan,'' katanya.

Saat ini, Abdul Hadi harus menjalani hukuman tiga tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Dua terpidana lain, Hontjo dan Darmawati masing-masing dihukum 3,5 tahun dan 3 tahun penjara. Hontjo dan Darmawati terbukti menyuap Hadi terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di kawasan Indonesia Timur. (fal/ken/c5/agm)
Sumber: Jawa Pos, 14 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan