Mahkumjapol Berbahaya

Jangan Sampai Institusi Penegak Hukum Saling Intervensi

Kebijakan pemerintah membentuk forum koordinasi dan konsultasi aparat hukum Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Mahkumjapol dinilai akan berbahaya dan mengancam demokrasi.

Berbahaya dalam artian mengancam independensi, kejelasan, dan ketegasan pembagian peran elemen-elemen demokrasi dalam trias politica, khususnya antara kekuasaan yudikatif dan eksekutif, di mana peran yudikatif bakal tersubordinasi oleh kekuasaan eksekutif.

Penegakan Hukum Jadi Prasyarat Pemerintahan

Tata kelola pemerintahan atau tata kelola usaha yang baik (good governance) sulit terwujud jika penegakan hukum belum berjalan efektif. Padahal, tata kelola pemerintahan ataupun tata kelola usaha yang baik diperlukan untuk meningkatkan daya saing dan proses demokrasi bangsa.

Diperlukan dukungan segenap pihak untuk mendorong terciptanya penegakan hukum yang efektif.

Gedung DPR Diprotes

Direncanakan sejak Tahun 2007

Rencana pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat terus menuai protes. Selain dinilai mengada-ada, rencana pembangunan gedung itu pun dianggap hanya memboroskan anggaran.

Penolakan terhadap rencana pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) senilai Rp 1,8 triliun itu salah satunya berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam jumpa wartawan di Gedung DPR, Rabu (5/5), Abdullah Dahlan dari Divisi Korupsi Politik ICW menyatakan menolak pembangunan gedung baru DPR.

Anggodo Diduga Sengaja Menunda-nunda Sidang

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tegas soal mangkirnya Anggodo Widjojo dari panggilan jaksa penuntut umum Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Anggodo diduga sengaja ingin menunda perkaranya sampai ada kejelasan praperadilan terhadap surat keputusan penghentian penuntutan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengemukakan hal tersebut di Jakarta, Rabu (5/5). ”Sidang Anggodo di Tipikor penting untuk mengungkap ada atau tidaknya rekayasa dalam perkara Bibit-Chandra.” ujarnya.

Kepergian Sri Mulyani Tidak Akan Hambat KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan terus berjalan meski ia menerima jabatan Direktur Pelaksana Bank Dunia di Washington DC, Amerika Serikat.

”Enggak masalah Sri Mulyani di Bank Dunia. Yang penting masih di dunia. Masih bisa kami cari,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjawab pertanyaan Tim Pengawas Kasus Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/5).

Dokumen Tak Sampai; DPR Secepatnya Upayakan Dokumen Pansus Diterima KPK

Dokumen hasil pemeriksaan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Hak Angket Bank Century ternyata belum sampai di Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK baru menerima enam lembar kesimpulan tanpa lampiran data.

Sri Mulyani Dinilai Sukses

Presiden Janjikan Pengganti Menkeu Tetap Jalankan Reformasi Sektor Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dinilai telah membimbing Indonesia melewati resesi global, sukses melawan korupsi, dan memperkuat tata kelola yang baik. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Presiden Bank Dunia Robert Zoellick meminta Sri Mulyani menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Terkait tawaran Bank Dunia, Sri Mulyani, Rabu (5/5) siang, menyampaikan pengunduran diri dari kabinet kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sri Mulyani dan Modernisasi Pajak

"You are guilty until you proven innocent (Sri Mulyani, 2010)."

Kompol Arafat Tuding Kolega dan Atasannya Terlibat Kasus Gayus Tambunan

Sidang Kode Etik Penyidik Kasus Gayus Tambunan

Sidang kode etik perdana yang dihelat Divisi Propam Mabes Polri kemarin membuka fakta baru. Kompol Muhammad Arafat Enanie menuding kolega dan atasannya terlibat dalam kasus Gayus Tambunan. Tak tanggung-tanggung, empat jenderal diseret perwira muda itu.

Sidang Arafat dihelat di gedung Transnasional Crime Centre Mabes Polri. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Bambang Eko Cahyono memimpin langsung sidang terbuka itu.

Masa Hukuman D.L. Sitorus Terancam Tambah

Masa hukuman D.L. Sitorus yang menjadi terpidana kasus perambahan hutan lindung bisa bertambah. Sebab, dia baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan antara hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim dan pengacara Adner Sirait. Hukum­an Sitorus bisa berlangsung lebih lama karena sangat mungkin ditambah dengan hukuman dari kasus baru itu. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Untung Sugiono ketika dihubungi kemarin (5/5).

Subscribe to Subscribe to