Mantan Dirut PGN Menuntut Dibebaskan

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), yang menjadi terdakwa kasus korupsi di perusahaan negara tersebut, Washington Mampe Parulian Simanjuntak, menyatakan sama sekali tidak mengetahui pemberian dana kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Pemberian dana pada anggota DPR dilakukan oleh saksi Tohir Nur Ilham dan saksi Darmojo tanpa sepengetahuan saya, melainkan atas perintah dari Djoko Pramono," kata Washington Mampe dalam pleidoi yang ia bacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Polisi Usut Rekening Rp 95 Miliar Milik Perwira Tinggi

Pemilik rekening itu adalah jenderal bintang dua berinisial BG.

Kepolisian Republik Indonesia akan mengusut hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengenai aliran dana Rp 95 miliar yang diduga mengalir ke rekening seorang perwira tinggi kepolisian. Seorang sumber di kepolisian menyebutkan perwira tinggi tersebut adalah jenderal bintang dua berinisial BG.

"Saya tidak tahu pasti siapa dia. Tapi setiap laporan ke Polri pasti ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua Divisi Humas Markas Besar Polri Komisaris Besar Zainuri Lubis di Mabes Polri kemarin.

Mobil Pemadam; Gubernur Kepri Didakwa Korupsi

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Kepala Otorita Batam pada 2004 dan 2005. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 5,463 miliar.

Pada persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa (4/5), Ismeth didakwa melakukan korupsi karena memerintahkan penunjukan langsung dalam pengadaan enam mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam.

Jangan Jadi Skandal; Biaya Gedung DPR Rp 10,9 Juta Per Meter Persegi

Rencana pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat jangan sampai menjadi skandal korupsi baru yang melibatkan DPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan partai politik. Kekhawatiran ini muncul karena anggaran Rp 1,8 triliun sulit diterima akal.

Proyek Tanjung Api-api; Mantan Anggota DPR Terancam 20 Tahun

Tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek pelepasan kawasan Hutan Lindung Pantai Air Telang untuk Pelabuhan Samudera Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, menjalani sidang perdana. Ketiga terdakwa, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Suap di DPR; Dudhie Sebutkan Peran Penting Panda Nababan

Panda Nababan, mantan Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat, disebutkan berperan penting dalam kasus penerimaan cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom. Panda disebut mencairkan cek perjalanan senilai Rp 500 juta untuk disetorkan ke rekening fraksinya.

Perkara Cek Perjalanan; Endin dan Hamka Dituntut

Endin AJ Soefihara (Fraksi PPP) dan Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), dua anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, dituntut masing-masing tiga tahun penjara dalam sidang terpisah perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

”Terdakwa Endin AJ Soefihara secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Sarjono Turin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/5).

Dua Belas Lembaga Publik Siap Jalankan UU KIP

Baru sebelas lembaga publik yang siap melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lembaga-lembaga itu sudah mempunyai rancangan peraturan internal untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Yakni, punya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) serta sudah melakukan klasifikasi informasi.

Kapolri Siap Telusuri Rekening Rp 95 M Bersama PPATK

Dugaan Rekening Rp 95 M Milik Jenderal Bintang Dua

Data Indonesia Corruption Watch tentang dugaan rekening mencurigakan Rp 95 miliar milik jenderal polisi berbintang dua mengusik Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). Orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut mempertanyakan mengapa laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa beredar di luar.

Komjen Susno Duadji Dikabarkan Bakal Langsung Dijebloskan ke Penjara, Terkait Pidana Korupsi Kasus Arwana

Karir mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji diduga akan berakhir lebih dini. Setelah besok (6/5) diperiksa penyidik Bareskrim Polri, peniup peluit kasus Gayus Tambunan itu dikabarkan bakal langsung dijebloskan ke penjara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh koordinator kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, setelah mendapatkan informasi bahwa kliennya itu akan ditahan untuk dimintai keterangan penyidik.

Subscribe to Subscribe to