Dakwaan Dinilai Salah; Majelis Hakim Banding Pelajari Berkas Anggodo Widjojo

Terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo, menilai, KPK salah mengajukan dakwaan kepada dirinya. Seharusnya, yang diajukan ke persidangan adalah Ari Muladi karena telah memeras Anggoro dan Ade Raharja.

Demikian terungkap dalam eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) yang diajukan penasihat hukum Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (18/5). Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum, yaitu OC Kaligis, Elza Syarief, Teguh Samudera, Bonaran Situmeang, dan lainnya.

Anggoro Widjojo adalah kakak Anggodo, sedangkan Ade Raharja adalah Deputi Penindakan KPK. Sebelumnya, Anggodo, baik sendiri maupun bersama kakaknya, Anggoro Widjojo, didakwa melakukan pemufakatan untuk menyuap penyidik dan pimpinan KPK senilai Rp 5,15 miliar melalui Ari Muladi.

Dakwaan tersebut, menurut penasihat hukum Anggodo, dinilai error in persona (salah dalam menentukan terdakwa). Anggodo—dalam dakwaan jaksa—dinilai telah melakukan pemufakatan jahat, antara lain, dengan Ari Muladi. Ari Muladi bertugas memberikan uang Rp 5,15 miliar. Ari Muladi meminta kepada Anggoro untuk menyediakan uang jika tidak ingin namanya rusak karena terkena kasus di KPK.

Bagi Anggodo, Ari Muladi telah melakukan pemerasan karena menyampaikan informasi bahwa pimpinan KPK meminta ”atensi”. Informasi itu disampaikan Ari Muladi setelah berhubungan dengan Ade Raharja.

”Kenapa hingga saat ini Ari Muladi tidak pernah ditahan? Apakah benar Ari Muladi mengenal oknum pimpinan KPK? KPK jelas telah melakukan tebang pilih dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melindungi Ari Muladi dari jeratan hukum,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Penasihat hukum Anggodo pun mengutip keterangan Ari Muladi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 11 Juli 2009. Dijelaskan, Ari Muladi mengenal Ade Raharja sejak Ade menjadi Kepala Direktorat Reserse Polda Jatim. Dalam BAP itu pula, Ari menjelaskan tentang penyerahan uang kepada M Jasin sebesar Rp 1 miliar, Bambang Widaryatmo Rp 1 miliar, Bibit Samad Rianto Rp 1,5 miliar, dan Chandra M Hamzah Rp 1 miliar. Semua difasilitasi Ade Raharja, Deputi Penindakan KPK.

Seperti diketahui bahwa BAP itu sudah dicabut oleh Ari Muladi. Pada pemeriksaan Agustus 2009, Ari Muladi menerangkan bahwa uang dari Anggodo senilai Rp 5,15 miliar itu diserahkan kepada Yuliyanto. Namun, menurut penasihat hukum Anggodo, perubahan BAP itu terindikasi bohong. Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan lie detector laboratoris kriminalistik terhadap Ari Muladi yang dilakukan Ir Lukas Budi Santoso.

Sementara itu, majelis hakim banding yang akan menangani praperadilan Anggodo Widjojo sudah terbentuk. Hakim sekaligus Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Andi Samsan Nganro, Selasa, menyampaikan, majelis sedang mempelajari berkas memori banding dan kontra memori banding praperadilan tersebut. (ANA/IDR)
Sumber: Kompas, 19 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan