LPSK dan Komnas HAM Siap Lindungi Susno Duadji

Keputusan LPSK dan Komnas HAM

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai menuai simpati. Dua komisi negara menyatakan siap pasang badan menjaga jenderal bintang tiga nonjob itu. Yakni, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

''Permohonan yang diajukan Pak Susno memenuhi syarat untuk dilindungi sebagai tersangka, saksi, dan pelapor. Dia berhak mendapat perlindungan, baik fisik dan hukum, serta pemenuhan hak-hak saksi lainnya,'' kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK di Jakarta kemarin (24/5).

Perlindungan untuk Susno, kata dia, sudah memenuhi ketentuan perlindungan yang disyaratkan dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Yakni, sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan/atau korban, serta rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

Perlindungan terhadap Susno, kata Abdul Haris, diberikan hanya pada dua kasus. Pertama, kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka Gayus Halomoan Tambunan. Dalam kasus itu, Susno berstatus saksi dan whistleblower. Kedua, tindak pidana korupsi dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Dalam kasus tersebut, Susno berstatus tersangka, saksi, dan whistle blower.

Selain dua kasus itu, LPSK tak mau ikut campur.

Kasus Susno lainnya adalah kasus tindak pidana laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik Polri. ''Dalam kasus pencemaran nama baik, Susno adalah pelapor yang dilaporkan balik. Itu belum bisa ditindaklanjuti hingga ada putusan atas kasus tersebut. Dalam kasus kode etik, itu menjadi wewenang Polri. LPSK tak bisa mengintervensi,'' tegas Abdul Haris.

Susno, kata dia, berhak mendapat perlindungan fisik dan hukum. Sementara itu, keluarganya berhak mendapat perlindungan fisik karena mereka tidak ikut terseret kasus hukum Susno. Bentuk perlindungan fisik itu adalah ditempatkan di rumah aman dan diberi bantuan hukum berupa pendampingan. Juga, saran kepada penegak hukum untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi Susno dalam proses hukum.

''Dia berhak mendapat perlindungan, baik fisik dan hukum serta pemenuhan hak-hak saksi lainnya. Namun, keputusan ini masih berhak. Artinya, ini masih harus disampaikan apakah Susno Duadji menerima atau menolak,'' katanya.

Sebab, imbuh Abdul Haris, setiap perlindungan yang diberikan LPSK memiliki konsekuensi. Ditempatkan di rumah aman, misalnya. Seorang saksi atau korban yang dilindungi tidak boleh sembarangan menemui tamu. Dia juga diikat dengan aturan-aturan tertentu. ''Setelah keputusan ini kami sampaikan ke pihak Pak Susno, akan dibuat perjanjian. Kalau Susno menolak, perlindungan ini tidak bisa diteruskan,'' jelasnya.

Dia menyatakan, Susno menyimpan banyak informasi tentang kasus-kasus tersebut. Dia berpotensi dilenyapkan. Karena itu, akan sangat berbahaya bila LPSK tidak melindungi. Apalagi, Susno menerima banyak teror dan intimidasi. ''Ada ancaman terhadap Susno,'' ungkapnya.

Apa bentuk ancaman itu? Komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Lili Pintauli Siregar menyatakan, ancaman tersebut beragam. Mulai dibuntuti hingga teror melalui pesan singkat. ''Ancaman tersebut juga ditujukan kepada keluarga,'' katanya.

Keputusan memberikan perlindungan kepada mantan Kapolda Jabar itu, imbuh dia, telah melalui serangkaian pengumpulan informasi. Mulai menemui Susno di tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; kuasa hukum Susno, penyidik, dan penyelidik dari tim independen bentukan Kapolri; serta pihak lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dari pengumpulan informasi itu, LPSK lantas mengadakan rapat paripurna internal. Dari situ, disepakati bahwa permohonan perlindungan yang diajukan Susno sejak 4 Mei tersebut memenuhi syarat. ''Kami akan ajukan perjanjian kepada Pak Susno,'' ujar Lili.

Back up untuk Susno juga datang dari Komnas HAM. Kemarin, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ''Pak Susno sudah melapor kepada kami. Jadi, kami wajib mengawasi kasus ini,'' ungkap Ifdhal setelah sidang.

Dia berharap majelis hakim tunggal Haswandi akan bersikap objektif dalam memutus gugatan yang diajukan jenderal bintang tiga tersebut. Dia juga mendukung permohonan tim kuasa hukum agar Susno bisa hadir dalam sidang praperadilan itu. ''Saya pikir, memang seharusnya dihadirkan karena ini merupakan pembelaan dia yang terakhir,'' terang alumnus Fakultas Hukum UII itu.

Dalam sidang, salah seorang kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, meminta hakim bisa menghadirkan Susno dalam sidang. ''Kami minta untuk dapat menghadirkan Pak Susno karena menjadi pihak pemohon praperadilan ini,'' tegasnya.

Terkait dengan materi gugatan, yakni penangkapan dan penahanan terhadap Susno, kuasa hukum menilai hal itu dilakukan penyidik Polri tanpa dilengkapi bukti permulaan yang cukup. Bahkan, mereka menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk mempermalukan Susno kepada publik.

''Penangkapan terhadap pemohon bukan untuk kepentingan penyidikan, melainkan sekadar untuk menyengsarakan dan mempermalukan pemohon,'' tegas pengacara bergelar keraton KRH (kanjeng raden haryo) itu. Tim kuasa hukum menilai banyak kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan itu.

Henry juga menjelaskan, keterangan saksi Haposan Hutagalung, Syahril Djohan, dan Syamsul Rizal digunakan untuk menjerat Susno. Yakni, Haposan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Syahril untuk diberikan kepada Susno. Syamsul juga mengamini keterangan itu. Namun, dalam BAP, Susno membantah. ''Secara hukum, keterangan tiga saksi itu merupakan keterangan yang berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan,'' urai Henry yang didampingi pengacara M. Assegaf dan Ari Yusuf Amir.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan hari ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Polri cq Bareskrim. Hakim Haswandi juga belum memutuskan permohonan untuk menghadirkan Susno dalam sidang. ''Nanti kami mendengarkan dulu jawaban termohon,'' ujar Haswandi lantas menutup sidang.

Kuasa hukum Polri, Iza Fadri, menyatakan akan memberikan jawaban secara tertulis. ''Kalau menurut kami, (penangkapan dan penahanan) itu sudah sesuai,'' ungkapnya setelah sidang.

Sementara itu, di luar ruang sidang, tepatnya di halaman PN Jaksel, dua unjuk rasa mewarnai sidang praperadilan tersebut. Salah satu kelompok kontra Susno. Di antaranya berasal dari Gerakan Masyarakat Peduli Hukum (GMPH) serta Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad). Mereka meneriakkan yel-yel lagu Anak Ayam Berkotek yang syairnya diganti dengan Susno berkotek.

Dibagian lain, advokat Johny Situwanda mangkir dari panggilan penyi­dik Mabes Polri. Johny sedianya akan dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penyuapan terhadap Komjen Susno Duadji.

Dalam panggilan kedua kemarin, Johny tak datang. "Sedang ada kesibukan di luar negeri," ujar pengacara Johny, Sutedja Sugianto, saat datang ke Bareskrim Mabes Polri kemarin. Johny ada acara di Singapura. "Suratnya, dipanggil sebagai saksi dalam dugaan gratifikasi," katanya.

Johny memang pernah berhubungan dengan Susno. Dia menjadi pengacara Susno saat akan menggugat pengamat Bambang Widodo Umar gara-gara kritiknya dalam kasus KPK. Namun, rencana itu akhirnya batal.

Polisi membidik Susno dengan dugaan menerima uang "panas" dari Johny. Uang tersebut diduga dialirkan Johny melalui transfer bank senilai Rp 6 miliar.

Sutedja menjelaskan bahwa Johny siap datang, namun minta waktunya dijadwalkan ulang. "Kami bicarakan dengan penyidik. Prinsipnya, klien kami kooperatif," tambahnya. Tetapi, benarkah Johny mengirimi Susno uang Rp 6 M?

Sutedja membantah. "Memang ada transaksi uang, tapi itu kaitan perdata, jual beli, dan tidak ada kaitan dengan gratifikasi," terangnya. Sebelumnya, Susno mengatakan bahwa Johny memang pernah menjadi pengaca­ranya saat dia mengurusi transaksi bisnis legal yang dimiliki mantan Kabareskrim itu.

Secara terpisah, Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Zainuri Lubis meminta Johny agar kooperatif. "Kami berharap tidak perlu ada upaya paksa," katanya. Namun, jika tetap mangkir, penyidik bisa membawa advokat itu. "Nanti di surat panggilan ketiga juga dilampirkan surat perintah membawa," ujarnya. (aga/fal/rdl/c5/c3/iro)
Sumber: Jawa Pos, 25 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan