MA Ragukan Kualitas Hakim Nonkarir

Persiapan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus terkendala. Kali ini Mahkamah Agung (MA) mengeluhkan kualitas hakim ad hoc. Padahal, hakim nonkarir itu berperan mengimbangi peran hakim karir dalam memberikan pertimbangan hukuman.

"Selisih pengetahuannya sangat jauh dengan hakim karir. Bagaimana lagi, mereka biasa ngajar hukum waris, hukum kawin. Asas korupsi lain," kata hakim agung Artidjo Alkostar di Jakarta kemarin (13/5). MA memang baru saja menggelar seleksi dan pelatihan hakim tipikor. Para peserta pelatihan itu berasal dari kalangan hakim karir dan ad hoc. Ada 27 hakim ad hoc yang direkrut MA.

Standar pengetahuan hakim-hakim tersebut, papar Artidjo, biasa-biasa saja. Pengetahuan teknis dan skill tentang persoalan hukum mereka tak terlalu menonjol. "Teknis, bagaimana menerapkan hukum ketinggalan dengan hakim karir. Lantas, untuk apa ada ad hoc kalau begitu?" katanya.

Menurut Artidjo, saat seleksi, MA memang tidak terlalu detail menggali kemampuan hakim ad hoc. MA hanya memproritaskan seberapa jauh para calon hakim itu tertarik dan memahami asas dalam penanganan kasus tipikor. "Kalau tidak punya interest, bisa sangat dangkal pertimbangan hukumnya," ujarnya.

Padahal, terang dia, hakim ad hoc dilibatkan dalam Pengadilan Tipikor untuk mengimbangi hakim karir. Diharapkan, dalam pertimbangan hukum tersebut hakim ad hoc memiliki pandangan lain yang lebih mendalam. Selain itu, imbuh dia, hakim ad hoc dipilih agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak luntur. "Kalau nggak ada ad hoc, masyarakat kan tidak terlalu percaya dengan hakim karir. Padahal, kan belum tentu juga," jelas dia.

Sampai saat ini, MA baru berhasil merekrut 27 hakim ad hoc dari target 61 hakim. Sebanyak 23 di antara mereka akan ditempatkan di tujuh ibu kota provinsi, yakni Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, dan Samarinda. Empat hakim lainnya ditempatkan di tingkat kasasi MA. Lalu, 34 kursi sisanya hingga kini masih kosong. Rencananya, tahun ini MA mendirikan Pengadilan Tipikor di sepuluh daerah. Hal tersebut membuat MA harus kembali merekrut hakim ad hoc. (aga/c11/kum)
Sumber: Jawa Pos, 14 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan