Satgas Keberatan Melepas Darmono

Satuan Tugas (satgas) Pemberantasan Mafia Hukum keberatan dengan desakan Komisi Hukum DPR agar menarik Wakil Jaksa Agung Darmono dari tim bentukan presiden itu. Apalagi, Jaksa Agung Hendarman Soepandji telah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengusulkan penarikan Darmono.

''Kalau memang terjadi penarikan, itu sangat disayangkan,'' ujar anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa kepada koran ini kemarin (13/5). ''Alasan yang dikemukakan Komisi III (hukum) DPR tidak signifikan (untuk ditindaklanjuti),'' tambahnya.

Dalam kesimpulan rapat kerja dengan jaksa agung pekan lalu, Komisi Hukum DPR menyarankan penarikan Darmono dari satgas. Penarikan itu bertujuan meningkatkan efektivitas tugas wakil jaksa agung di Kejaksaan Agung. Selain itu, DPR menilai jabatan wakil jaksa agung terlalu tinggi untuk masuk anggota satgas.

Menurut Mas Achmad, posisi Darmono dalam satgas cukup penting karena selalu mewakili Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto ketika kepala UKP4 itu berhalangan. ''Jadi bisa disebut posisi Pak Darmono adalah wakil ketua satgas,'' terang Ota -sapaan akrab Mas Achmad.

Alumnus Osgoode Hall Law School itu membantah bahwa Darmono sekadar ''mengekor'' anggota satgas yang lain sehingga merendahkan posisi wakil jaksa agung. ''Argumentasi (DPR) itu sama sekali tidak benar. Kami paham kedudukan beliau (Darmono),'' tegasnya.

Mantan komisioner KPK itu meminta Komisi Hukum DPR berpikir jauh ke depan. Dia menekankan bahwa fungsi satgas tidak sekadar memberikan shock therapy, namun juga mendorong perubahan sistem di tubuh institusi penegak hukum.

''Bagaimanapun, terpulang kepada presiden karena beliau yang memutuskan. Rekomendasi (DPR) itu tidak mutlak karena sifatnya hanya saran,'' kata pakar hukum lingkungan itu.

Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya menyatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden SBY dalam menindaklanjuti saran Komisi Hukum DPR. Jaksa kelahiran Klaten itu memperkirakan paling lambat pekan depan sudah ada jawaban dari presiden.

Darmono sendiri telah menyatakan kesiapannya mundur dari satgas bila diperintah jaksa agung. Selain akan fokus kepada tugasnya sebagai wakil jaksa agung, Darmono bakal berkonsentrasi menjalankan tugas ketua Tim Pemburu Koruptor dan anggota Tim Reformasi Birokrasi. (fal/c4/noe)
Sumber: Jawa Pos, 14 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan