Bukan L/C Fiktif, tapi Gagal Bayar

Pemeriksaan Robert Tantular dalam Kasus Misbakhun

Robert Tantular, terpidana sembilan tahun kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, berurusan lagi dengan penyidik. Kemarin (11/5) mantan pemegang saham Bank Century itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan letter of credit (L/C) fiktif dan pemalsuan dengan tersangka Misbakhun dan Frangki Ong Wardojo.

Jaksa di Sidang Anggoda Sebut Kantor Bareskrim Markas Mafia Suap

Dakwaan Jaksa saat Sidang Perdana Anggodo di Tipikor

Sidang perdana dengan terdakwa Anggodo Widjojo dalam kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (11/5) mengungkap fakta baru.

KPK Mempertahankan Empat Penyidik Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, rencana penarikan empat penyidik Polri yang diperbantukan di KPK ditangguhkan. Alasannya, KPK masih membutuhkan tenaga mereka.

”Empat penyidik itu keberadaannya sangat dibutuhkan oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/5).

Jasin menyampaikan hal itu menanggapi surat permintaan Mabes Polri Nomor R/703/V/ 2010/S tentang penarikan empat penyidik KPK, yaitu Afief Julian Miftah, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana.

Selidiki Pemberi Cek

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Hamka Yandhu, meminta majelis hakim mengusut atau menyelidiki pemberi cek perjalanan yang menjerat dirinya dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

”Saya minta Nunun Nurbaeti Daradjatun dan Arie Malangjudo ikut dilibatkan dalam perkara ini. Penyuap aktif harus diproses hukum,” kata Hamka Yandhu saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa (11/5).

"Drama" Anggodo dari Ruang Sidang

Anggodo seperti tak lelah menyita perhatian publik dengan ulahnya. Setelah pada pengujung tahun lalu meramaikan media dengan rekaman pembicaraannya dengan sejumlah orang yang diputar di Mahkamah Konstitusi, kali ini dia meramaikan sidang tindak pidana korupsi.

”Saya enggak kuat. Enggak bisa konsentrasi. Suara hakim terdengar berdengung...,” kata Anggodo Widjojo, terdakwa dalam perkara upaya penyuapan dan upaya menghalangi penyidikan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/5).

Bermufakat Suap KPK

Bonaran Menolak Disebutkan Terlibat

Anggodo Widjojo didakwa bermufakat menyuap pegawai dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya menghentikan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, kakak Anggodo.

”Bermufakat dengan Ari Muladi untuk memberikan uang senilai Rp 5,15 miliar kepada penyidik dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata jaksa penuntut umum (JPU) untuk KPK, Suwarji, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/5).

Republik Mafia?

Susno Duaji, seorang mantan Kabareskrim yang belakangan getol menjadi ”peniup peluit” (whistleblower) membongkar mafia di kepolisian, akhirnya ditahan oleh kepolisian. Dia diduga menerima suap dalam sebuah kasus.

Sejauh mana itu benar tentu pengadilan yang akan mengujinya, tetapi penahanan ini mengindikasikan bahwa nyanyian soal mafia ini bukanlah nyanyian yang sumbang. Penyelidikan dan penyidikan harus secara tuntas dilakukan karena soal mafia yang selama lebih dari satu dasawarsa dibantah, nyatanya sekarang diakui ada oleh pemerintah.

DPR Ingin Lindungi Susno Duadji

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat kecewa kepada Kepolisian RI yang lebih memilih menangani kasus hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji daripada menindaklanjuti penanganan dugaan praktik-praktik mafia hukum yang diungkap Susno.

Terkait hal itu, Komisi III sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk menanggapi proses hukum yang dilakukan Polri terhadap Susno. DPR ingin memberikan perlindungan politik kepada Susno.

Penjara 203 Tahun untuk Koruptor

LAIN ladang, lain belalang. Lain Taiwan, beda Indonesia. Di sana, ada koruptor yang dihukum 203 tahun karena korupsi Rp 230 juta. Di Indonesia? Ah, korupsi miliaran rupiah masih bisa tenang-tenang menghirup udara segar tanpa sengsara di balik jeruji penjara. Andai Indonesia itu Taiwan....

Susno, When Love and Hate Collide

Akankah Komjen Pol Drs Susno Duadji SH MSc akan mengalami seperti peribahasa: menepuk air didulang akan tepercik muka sendiri? Seperti diketahui, nasib mantan Kabareskrim Polri itu sekarang benar-benar di ujung tanduk. Kalau tidak terjadi keajaiban, sang jenderal kontroversial itu bisa benar-benar langsung "habis". Selasa kemarin (11/5) diberitakan bahwa Susno resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

Subscribe to Subscribe to