Terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo, menilai, KPK salah mengajukan dakwaan kepada dirinya. Seharusnya, yang diajukan ke persidangan adalah Ari Muladi karena telah memeras Anggoro dan Ade Raharja.
Demikian terungkap dalam eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) yang diajukan penasihat hukum Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (18/5). Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum, yaitu OC Kaligis, Elza Syarief, Teguh Samudera, Bonaran Situmeang, dan lainnya.