Sengketa Pajak; Ditjen Pajak Bisa Persoalkan Lagi

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan tunggakan pajak PT Kaltim Prima Coal atau KPC senilai Rp 1,5 triliun. Pasalnya, putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung terkait sengketa pajak ini belum memasuki materi perkara, yakni dugaan terjadinya kerugian negara akibat tunggakan pajak.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, didampingi anggota majelis PK, Imam Soebechi, Senin (31/5) di Jakarta, menuturkan, alasan penolakan PK adalah kesalahan atau cacat prosedur yang dilakukan Ditjen Pajak saat memulai penyidikan.

Kesalahan prosedur itu, menurut Imam, adalah Ditjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemeriksaan Bukti Permulaan (SKPBP) untuk PT KPC terlebih dahulu pada 4 Mei 2009. Sesuai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, SKPBP dikeluarkan setelah Ditjen Pajak menghentikan Laporan Pemeriksaan Pajak Sumir (LPPS). LPPS baru dikeluarkan pada 5 Maret 2009.

Dengan demikian, kata Hatta, hal itu membuktikan Ditjen Pajak tidak memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang sehingga cacat yuridis. ”Karena belum memasuki substansi perkara, hanya kesalahan prosedur administrasi, Ditjen Pajak masih memiliki kesempatan menindaklanjuti dan mengembangkan masalah perpajakan ini sesuai prosedur yang ditentukan,” ujarnya. Hal ini ditegaskan dalam putusan PK Ditjen Pajak melawan KPC pada halaman 36.

Hatta juga mengakui, putusan PK itu memang relatif cepat dikeluarkan. ”Putusan ini sengaja dipercepat agar Ditjen Pajak melakukan koreksi tentang prosedur yang harus diikuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga membantah ada intervensi dari pihak luar.

Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR, T Gayus Lumbuun, menilai, putusan PK terkait KPC adalah kesalahan MA. PK adalah rangkaian proses hukum acara yang terkait pokok perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk ditinjau kembali oleh MA. Putusan PK mengikat dan bersifat final. Tak dapat diajukan PK lagi atas putusan PK meski MA beralasan baru memutuskan terkait prosedural.

Seharusnya, menurut dia, majelis PK belum memutus perkara itu kalau hanya terkait prosedur. Putusan PK terkait Ditjen Pajak dan KPC itu suka tidak suka tak bisa dipersoalkan lagi. Ini menjadi tanggung jawab MA. (ana)
Sumber: Kompas, 1 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan