Daftar Perkara yang Menjerat Susno Bakal Semakin Panjang

Pengacara Anggap Polri Hanya Mencari Kesalahan

Daftar perkara yang menjerat Komjen Pol Susno Duadji, tampaknya, bakal semakin panjang. Hal itu terjadi seiring dengan penetapan advokat Johnny Situwanda sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada mantan Kabareskrim tersebut. Itu berarti Susno juga bisa menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, Johnny diduga mengalirkan dana Rp 6 miliar dan Rp 150 juta ke rekening Susno di sebuah bank. ''Bisa saja (Susno menjadi tersangka) karena bukti transfer uangnya ada semua,'' kata sumber di lingkungan Mabes Polri kemarin (30/5).

Menurut sumber itu, model kasus tersebut terkait dengan penanganan perkara ketika Susno menjabat Kapolda Jabar. Misalnya, menghentikan kasus melalui penerbitan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atau sebaliknya. ''Itu yang sedang kami kejar, apa itu terkait atau tidak (dengan penanganan perkara). Katanya, itu hanya pinjaman. Tetapi, bisa saja kan itu dalih,'' tutur dia.

Penetapan Johnny sebagai tersangka diketahui dari surat panggilan kedua yang dikirimkan kepadanya. Menurut Sutedja Sugianto, kuasa hukum Johnny, kliennya kaget dengan status tersangka yang tertera dalam surat panggilan itu. ''Pak Johnny menyesalkan belum diperiksa kok sudah jadi tersangka,'' kata Sutedja ketika dihubungi kemarin.

Dia justru menyesalkan langkah Mabes Polri mengungkapkan laporan hasil analisis rekening milik kliennya. Padahal, kasusnya bukan seperti kasus terorisme atau pencucian uang yang laporannya bisa dibuka. ''Itu bisa disebut ilegal. (Laporan analisis rekening) dibuka dalam kaitan apa? Tersangkanya siapa? Kasusnya apa?'' tanya Sutedja.

Sutedja tak berkomentar apakah kasus kliennya juga akan menjerat Susno sebagai tersangka. Dia berdalih itu merupakan urusan penyidik. ''Kami tetap berpegang kepada asas praduga tidak bersalah,'' ujarnya.

Apakah Johnny akan memenuhi panggilan Polri hari ini? ''Besok saja (hari ini, Red) kita lihat,'' jawabnya.

Secara terpisah, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan bahwa Johnny dipanggil (untuk kali kedua) masih dalam kapasitas sebagai saksi. Kasusnya berbeda dengan kasus yang lebih dulu ditangani Mabes Polri, seperti kasus Gayus Tambunan dan kasus PT Salmah Arowana Lestari. ''Tapi, bukan polisi yang mencari-cari,'' kilah Edward kepada Jawa Pos kemarin.

Jenderal polisi bintang dua itu tak mau berkomentar tentang kemungkinan keterlibatan Susno dalam kasus tersebut. Dia beralasan, pemeriksaan terhadap Johnny belum dilakukan. ''Terkait dengan siapa saja, akan diungkap,'' jawabnya.

Edward mengingatkan bahwa seseorang tak perlu khawatir jika memang tidak terlibat. ''Kalau terlibat, jangan kami dianggap mencari-cari. Kalau tidak terlibat, ya jangan takut,'' ujarnya.

Sementara itu, kubu Susno menanggapi perkembangan tersebut sebagai upaya mencari-cari kesalahan mantan wakil ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) itu. Salah seorang pengacara Susno, M. Assegaf, mengatakan bahwa tengara itu tampak jelas. Sebab, setelah semua kasus yang diarahkan kepada Susno dibantah, polisi mencoba dengan kasus lain. ''Kasus dengan Johnny Situwanda itu bagian dari mencari kesalahan,'' kata Assegaf saat dihubungi.

Dia mengklaim semua kasus yang diarahkan kepada Susno lemah dan bisa dibantah dengan mudah. Misalnya, kasus dugaan korupsi anggaran keamanan pilkada Jabar. Susno, kata Assegaf, sudah melaporkan penggunaan anggaran tersebut. Bahkan, itu sudah diaudit dengan hasil memuaskan. ''Pak Susno bilang, itu kasus dua-tiga tahun lalu. Sudah ada LPj (laporan pertanggungjawaban) dan sudah ada audit, mengapa dipermasalahkan lagi,'' ujar Assegaf saat dihubungi kemarin.

Kalau LPj dan hasil audit jelek, terang Assegaf, tidak mungkin Susno naik jabatan menjadi Kabareskrim. ''Karena hasilnya bagus, Pak Susno naik pangkat. Ini kok malah dipersoalkan lagi,'' ujar pengacara senior itu.

Begitu pula halnya dengan sejumlah kasus lain yang diarahkan kepada Susno. Mulai kasus money laundering, penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan (Susno diisukan menerima Rp 5 miliar), hingga kasus yang melibatkan PT Salmah Arowana Lestari (Susno diisukan menerima duit Rp 500 juta).

Semua isu itu, tegas Assegaf, sudah dibantah. ''Karena semua isu itu sudah dibantah, bukti-bukti kurang, sekarang polisi bikin kasus lagi. Apa you tidak menganggap ini mencari-cari kesalahan,'' katanya dengan nada geram.

Namun, Assegaf mengakui bahwa tim pengacara Susno belum mendalami kasus kliennya dengan Johnny. Lagi pula, kata dia, penetapan Johnny sebagai tersangka juga belum terang dalam kasus apa.

Assegaf menengarai mantan kuasa hukum Susno itu ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi panggilan Mabes Polri beberapa kali. ''Kalau berkali-kali dipanggil tidak hadir, kan bisa dibawa paksa atau dijadikan tersangka,'' kata Assegaf yang juga pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencana.

Pernyataan pengacara Susno itu dibantah Mabes Polri. Korps baju cokelat membantah tidak mengutamakan penyelesaian kasus yang pertama digulirkan oleh Susno. Yakni, dugaan rekayasa dalam kasus Gayus Tambunan dan PT Salmah Arowana Lestari. ''Siapa yang bilang? Prosesnya tetap berjalan. Bahkan, sudah ada berkas yang P-21 (lengkap),'' kata Kadivhumas Mabes Polri Edward Aritonang.

Dia menyebutkan, berkas tersangka Kompol M. Arafat Enanie dan Alif Kuncoro bahkan sudah dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka lain adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Lambertus Palang, AKP Sri Sumartini, Andi Kosasih, dan hakim Muhtadi Asnun. ''Polri sudah mengedepankan bukti-bukti yang ada. Mungkin tersangkanya juga akan bertambah,'' terang Edward.

Staf Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana Dr Chairul Huda menjelaskan, kasus yang ditangani tim independen yang diketuai Irjen Pol Mathius Salempang terkait kasus Gayus dan PT Salmah Arowana Lestari. Sementara kasus pilkada Jabar dan Johnny Situwanda ditangani Bareskrim Polri. ''Kasus (pilkada Jabar dan Johnny) itu ikut dalam penyidikan yang reguler,'' katanya.

Dia juga menegaskan tidak ada balas dendam Mabes Polri terhadap Susno soal dua kasus tersebut. ''Kapolri sudah mengatakan, jangan mencari-cari (perkara). Jangan ada balas dendam,'' tutur Chairul yang juga menjadi anggota pengawas dan konsultan penyidikan. (fal/aga/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 31 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan