Seleksi Pimpinan KPK; Calon Harus Penuhi Tiga Syarat
Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggantikan posisi Antasari Azhar. Namun, panitia perlu berhati-hati dan lebih jeli dalam memilih calon yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi pimpinan KPK terpilih, yaitu berintegritas, memiliki kapabilitas, dan akseptabilitas.
Seperti dikatakan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Sabtu (29/5), integritas dalam arti memiliki kemampuan, kewibawaan, serta kejujuran. Kapabilitas atau kemampuan yang dimiliki bukan hanya teknis hukum, melainkan juga keberanian. Calon pimpinan KPK pun harus memiliki akseptabilitas, bisa diterima kalangan mana pun, terutama publik.
Diskusi mengenai seleksi pimpinan KPK ini juga digelar Trijaya Network, Sabtu di Jakarta. Hadir sebagai pembicara anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Rhenald Kasali; Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana; dan Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Fadjroel Rachman.
”Jangan sampai KPK dilemahkan. Saya mendapat informasi ada indikasi untuk membuat gerakan sistematis melemahkan KPK, salah satunya melalui pemilihan pimpinan KPK. Ini yang perlu diantisipasi, termasuk upaya pelemahan melalui pembahasan Undang-Undang KPK yang baru,” kata Denny.
Menurut Denny, ada kekuatan politik yang takut KPK menjadi besar dan memiliki kekuatan super dalam pemberantasan korupsi. ”Kekuatan itu memiliki uang, lobi, dan peluang untuk merusak sistem yang sudah ada saat ini,” ujarnya.
Rekam jejak
Pendapat senada diungkapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Sarifuddin Sudding, secara terpisah. Menurut dia, panitia harus mempertimbangkan rekam jejak calon pimpinan KPK. ”Kalau ikut membela koruptor, bisa dipertanyakan integritasnya dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Hingga kemarin, Panitia Seleksi Pimpinan KPK belum menetapkan masa jabatan untuk pimpinan KPK yang terpilih nanti. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, A Ruba’ie, berpendapat, masa jabatan pimpinan KPK terpilih harus empat tahun. ”Sesuai konstitusi, pimpinan KPK harus menjabat empat tahun,” katanya.
Soal masa jabatan, Zainal juga memiliki pandangan yang sama. Sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun.
”Kalau hanya satu tahun sampai 2011, itu namanya Plt (pelaksana tugas), bukan komisioner. Karena ini komisioner, masa jabatannya menjadi empat tahun,” kata Zainal.
Sementara untuk kepastian masa jabatan seorang unsur pimpinan KPK pengganti Antasari, menurut Denny Indrayana, panitia sejak awal perlu berkoordinasi dengan DPR dan menyepakati apakah calon terpilih nantinya menjabat untuk satu tahun atau empat tahun ke depan. Jika memang membutuhkan pijakan hukum, bisa dimintakan fatwa dari Mahkamah Agung. Begitu pula dengan mekanisme pemilihan ketua KPK.
Menanggapi kekhawatiran masuknya pihak yang merupakan kepanjangan tangan koruptor, Rhenald Kasali menyatakan, panitia akan memerhatikan betul masukan masyarakat atas rekam jejak calon yang mendaftar. (nta/why)
Sumber: Kompas, 30 Mei 2010