Kemenangan PT Kaltim Prima Coal, Ical Bantah Intervensi MA

TENGARA bahwa kemenangan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak terjadi akibat adanya campur tangan dibantah Aburizal Bakrie. Bos Grup Bakrie, yang menaungi KPC, dan ketua umum Partai Golkar tersebut menilai tudingan intervensi itu sebagai upaya pencemaran nama baik dirinya maupun lembaga yang dipimpinnya.

''Itu hal aneh (soal adanya tudingan) yang ingin menghancurkan KPC adalah Aburizal Bakrie dan Golkar,'' kata Ical, sapaan akrab Aburizal Bakrie, di Jakarta, kemarin (29/5).

Menurut Ical, tentu aneh mempertanyakan kemenangan PK (peninjauan kembali) KPC terhadap Ditjen Pajak. Hal itu terlalu berlebihan. Jika dilihat lebih teliti, kata dia, pada hari yang sama, ada beberapa informasi putusan yang menyangkut kasus pajak sejumlah perusahaan. ''Ada yang diterima, ada pula yang ditolak,'' tutur Ical.

Salah seorang terkaya di Indonesia tersebut menyatakan, kemenangan KPC terlalu dipolitisasi. Apalagi, dikaitkan dengan isu sekretariat gabungan (setgab) partai koalisi, tempat dirinya menjabat ketua harian. Ical berharap, publik tidak terpancing oleh isu politik yang justru mendiskreditkan hukum. ''Setgab itu forum pertukaran ide dan gagasan, bukan forum intervensi,'' tegasnya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak menuding KPC menunggak kewajiban pajak Rp 1,5 triliun. Tunggakan pajak itu terjadi pada 2007. Dalam daftar Ditjen Pajak, anak perusahaan PT Bumi Resources yang dimiliki Kelompok Bakrie itu termasuk dalam 10 perusahaan penunggak pajak terbesar.

Namun, pengadilan pajak pada Desember 2009 mengeluarkan putusan bahwa Ditjen Pajak tidak diizinkan menyidik KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat. Ditjen Pajak lantas mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2010 dengan tujuan menyidik kasus pajak tersebut. Dalam putusan pada 24 Mei lalu, MA memenangkan KPC. (bay/c7/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 30 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan