Pansel KPK Minta Kejelasan soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Panitia seleksi (pansel) calon pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kejelasan kepada DPR. Hal itu terkait dengan masa jabatan calon pimpinan KPK yang akan mereka pilih. Sebab, hingga kini pansel belum mengetahui secara pasti berapa lama masa jabatan itu.

Menurut anggota pansel Fajrul Falakh, kejelasan soal masa jabatan pimpinan KPK perlu segera diungkapkan DPR. ''Jangan sampai menjadi polisi di tikungan. Segera tetapkan masa jabatan pimpinan KPK yang ini,'' tuturnya di Jakarta kemarin (29/5). ''Kalau tidak, saat pemilihan nanti, begitu suka dengan calonnya, DPR akan menentukan masa jabatan empat tahun. Tapi, kalau tak suka, cukup satu tahun. Karena itu, segera ditentukan,'' lanjutnya.

Ketika dikonfirmasi Jawa Pos tadi malam, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menyebutkan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah pimpinan KPK yang dijaring oleh pansel kali ini untuk masa jabatan 2011 atau hingga masa jabatan 2014.

''Memang UU KPK mengatur, jika pimpinan KPK berhenti, harus dibentuk pansel untuk menyeleksi. Tetapi, tidak diatur sampai kapan masa jabatannya. Apakah menghabiskan masa jabatan yang lama atau sampai masa jabatan setelahnya,'' paparnya.

Namun, kata Tjatur, pihaknya mempertimbangkan efisiensi pembentukan pansel dan biaya yang telah dikeluarkan untuk seleksi. Menurut dia, jelas sangat mubazir jika proses seleksi yang memakan waktu enam bulan dengan biaya Rp 2,5 miliar itu hanya mencari pimpinan KPK dengan masa jabatan setahun atau kurang.

Karena itu, dia menyatakan bahwa komisi III akan mengundang pemerintah (dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM) untuk membahas lebih lanjut tentang masa jabatan pimpinan KPK yang diseleksi kali ini. ''Secepatnya kami akan undang mereka,'' ucap politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman memberikan sinyal bahwa pihaknya hanya mencari seorang pimpinan KPK sebagai pengganti Antasari Azhar (mantan ketua KPK yang terlibat kasus pembunuhan). Masa tugas pimpinan pengganti itu akan berakhir Desember 2011.

Selanjutnya, setelah pimpinan KPK pengganti Antasari terpilih, komisi III akan bersiap menyusun rencana seleksi lima pimpinan KPK. Seleksi bakal dilakukan pada pertengahan 2011. ''Yang serempak (pemilihan seluruh pimpinan KPK) akan dimulai pertengahan tahun depan,'' tutur Benny.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menyatakan kekhawatirannya atas kemungkinan adanya ''calon titipan'' dalam seleksi kali ini. Menurut Denny, calon titipan itu justru bisa melemahkan KPK jika terpilih. ''Pansel harus tegas menolak pimpinan KPK titipan. Polanya sederhana, yaitu uang. Namun, justru di situ titik uji Pansel,'' ungkap Denny saat ditemui setelah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan, jika pansel berhasil memilih dua calon terbaik, DPR tidak bisa menolak. Sebab, tidak ada dasar hukum yang mengatur penolakan dua calon tersebut. ''Kalau pansel berhasil memilih calon yang terbaik dan bersih, DPR tidak akan punya ruang untuk bermain lebih jauh dalam proses seleksi nanti,'' tegas sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu.

Di forum diskusi tersebut, anggota pansel pimpinan KPK Rhenald Khasali menyatakan bahwa pihaknya berjanji akan lebih hati-hati dalam memilih. Berkaca kepada kasus Antasari Azhar, pansel bakal berupaya seketat mungkin dalam menjaring calon pimpinan KPK.

Salah satu upaya pansel adalah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK dalam proses seleksi. ''Nanti, dalam proses seleksi, kami melibatkan KPK dan PPATK. Tapi, tidak di tahap awal. Mungkin setelah terpilih 20 calon baru mereka dilibatkan,'' tuturnya.

Rhenald menuturkan, bantuan itu akan dibutuhkan dalam menyisir track record (rekam jejak) calon pimpinan KPK. Lewat lembaga antikorupsi tersebut, bisa diketahui ada tidaknya informasi keterlibatan calon dalam kasus korupsi. Sedangkan PPATK bisa membantu untuk menelusuri aliran rekening calon. ''Kami tidak ingin ada calon yang memiliki transaksi rekening mencurigakan,'' ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pansel bakal melibatkan Ditjen Pajak. Tujuannya, pansel bisa mengetahui rutinitas pembayaran pajak yang bersangkutan. Pajak yang dibayarkan akan disesuaikan dengan laporan harta kekayaan calon pimpinan KPK. ''Nanti kami juga melihat SPT-nya,'' katanya.

Sebelumnya, dalam diskusi itu, Denny menyarankan pansel agar meminta calon pimpinan KPK melaporkan harta kekayaannya. ''Dengan bantuan PPATK dan Ditjen Pajak, bisa pula diseleksi calon pimpinan KPK yang bersih,'' ucapnya.

Soal kriteria, Rhenald menyebutkan beberapa di luar persyaratan pendaftaran yang harus diketahui calon pimpinan KPK. Misalnya, calon pimpinan KPK harus mengesampingkan sejumlah motif. Di antaranya, motif ingin berkuasa, motif ingin membalas, motif untuk dilayani, dan motif uang.

''Karena itu, kami tidak hanya menguji mereka dari segi aspek pengetahuan hukum. Tetapi, kami juga perlu tahu siapa orang tersebut, termasuk sehari-hari dia berhubungan dan berteman dengan siapa saja. Kami juga akan meneliti gaya hidupnya,'' urainya. (ken/kuh/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 30 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan