Dahulukan Kasus Mafia

ICW Desak Satgas Selesaikan Problematika Kasus Susno

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendesak kepolisian mendahulukan penanganan kasus mafia hukum yang dilaporkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Hal itu lebih baik ketimbang menahan dan menjadikan Susno sebagai tersangka kasus lain.

Langkah kepolisian yang justru menahan dan menjadikan Susno sebagai tersangka malah menimbulkan persepsi adanya upaya menghalang-halangi peniup peluit (whistle blower) dalam mengungkap praktik mafia hukum di kepolisian.

”Langkah kepolisian akan lebih baik dan mencerminkan pemberantasan mafia hukum jika mendahulukan kasus yang dilaporkan Susno ketimbang memproses kasus Susno untuk kasus arwana dan dana Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat,” kata Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Sabtu (29/5).

Peran Susno sebagai whistle blower—atau yang dibahasakan Denny Indrayana sebagai pemukul kentongan—memang problematik. Menurut Denny, memang bisa dipertanyakan apakah Susno merupakan pemukul kentongan yang memiliki semangat antimafia hukum atau tidak, mengingat rekam jejaknya juga tersangkut sejumlah kasus.

”Terlepas dari problematika itu, yang jelas peran Susno dalam mengungkap kasus Gayus Tambunan, arwana, dan kasus-kasus lain yang akan dia beberkan itu sangat penting. Mestinya itu dulu yang diprioritaskan dan bukan malah dijadikan tersangka dalam kasus-kasus yang lain,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN itu.

Denny menjelaskan, Indonesia ke depan perlu memperbaiki regulasi atau undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap whistle blower. Selain memperbaiki regulasi, bisa juga diambil kebijakan melindungi whistle blower, seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Agus Condro Prayitno, dalam kasus suap cek perjalanan kepada mantan anggota Komisi IX DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom tahun 2004.

Satgas bertanggung jawab
Dihubungi secara terpisah, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho justru mendesak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk bertanggung jawab menyelesaikan problematika status Susno. Hal itu karena satgas yang pertama kali menerima pengaduan Susno.

”Satgas bisa memberikan masukan kepada Presiden agar memerintahkan Kepala Polri untuk mengesampingkan dulu kasus yang menjerat Susno dan menyelesaikan terlebih dahulu kasus yang dilaporkan Susno,” kata Emerson.

Susno Duadji pertama kali memberikan informasi soal makelar kasus di Polri di kantor satgas di Gedung Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Jakarta, 18 Maret 2010.

Satgas waktu itu berjanji menindaklanjutinya ke Mabes Polri. Polri memang menetapkan sejumlah tersangka untuk kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan.

Namun, Susno juga ditangkap dan ditahan dengan sangkaan menerima suap Rp 500 juta dalam penanganan perkara penangkaran arwana PT Salmah Arowana Lestari di Riau. Bahkan, Susno kembali menjadi tersangka untuk kasus dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2008.

Susno sendiri melawan. Ia mengajukan gugatan praperadilan yang sidangnya dimulai 24 Mei lalu. Ia juga minta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pada 24 Mei itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, Susno memenuhi persyaratan untuk dilindungi sebagai saksi ataupun pelapor. Karena itu, Susno berhak mendapatkan perlindungan (Kompas, 25 Mei). (why)
Sumber: Kompas, 30 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan