Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan memperjelas status mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam dua kasus yang membelitnya. Dua kasus itu adalah dugaan suap Sesmenpora terkait pembangunan wisma atlet, dan kasus pengadaan sarana dan prasana di Kementerian Diknas.
Ketua DPR Marzuki Alie menuding adanya dugaan mark-up dalam pembangunan kantor baru anggota DPD seharga Rp 823 miliar.
DPD pun siap diperiksa KPK seputar proyek raksasa di 33 provinsi tersebut.
“DPD sudah sejak periode pertama ada MoU dengan KPK untuk memberikan masukan korupsi daerah dan bisa memantau prosesnya dipantau jadi tidak ada problem di situ sama sekali. Kalau KPK mau masuk kami persilakan,” ujar Wakil Ketua DPD, Laode Ida.
Diduga Korupsi Proyek Jalingkos
Bupati Tegal Agus Riyanto resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Selasa (28/6). Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Widyopramono menegaskan, pihaknya sudah mempunyai bukti-bukti kuat sehingga cukup alasan untuk menahan tersangka.
Dalam hal penahanan, Kejati juga tidak akan pandang bulu menegakkan hukum meski saat ini posisi tersangka sebagai Bupati Tegal.
Koalisi Anti Calo Anggaran mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut indikasi praktik calo anggaran di DPR RI.
Koalisi yang terdiri dari Indonesia Bugdet Center (IBC), Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, YLBHI, GPSP dan Aliansi Pembayar Pajak menyampaikan beberapa kejanggalan dalam penganggaran di DPR.
Pernyataan Pers Indonesia Corruption Watch (ICW)
Berbagai praktek korupsi yang menjerat politisi seperti kasus pembangunan wisma atlet Sea Games Palembang di Kemenpora, proyek di PMPTK Kemendiknas, alat kesehatan di Kemenkes, diduga merupakan bagian dari perburuan rente partai politik. Proyek-proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan sasaran utama korupsi. Padahal partai telah mendapat subsidi dari APBN.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Muttalib menyatakan segera melaporkan bekas Kepala Pasar Pabaeng-Baeng, Aziz Hafid, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami masih rampungkan dokumennya. Dalam waktu dekat ini, laporannya segera kami masukkan," kata Muttalib di kantornya kemarin.
Menurut Muttalib, dari data-data yang dikumpulkan para pedagang, diketahui Aziz menjual dan menyewakan los tersebut kepada orang lain. "Meskipun kasus ini diproses di pengadilan, kami harus laporkan ini ke KPK. Unsur korupsinya besar," katanya.
Sejumlah kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini menunjukkan adanya korupsi politik di Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Karena itu, KPK harus tegas terhadap pejabat politik yang kebanyakan melibatkan partai maupun pejabat daerah. "Apalagi pembahasan anggarannya di DPR tak pernah terbuka," kata Peneliti Politik Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan dalam diskusi "Mengatasi Mafia Anggaran Dewan Perwakilan Daerah" di Jakarta kemarin.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa penyelenggaraan asuransi tenaga kerja Indonesia belum dikelola dengan baik dan transparan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Akibatnya, asuransi belum memberi perlindungan secara adil kepada TKI.
Hal tersebut terungkap dalam Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan pada 12 Februari 2011. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya mengusut peran Muhammad Nazaruddin dalam sejumlah perusahaan yang memenangi proyek pemerintah secara mencurigakan. Termasuk yang ditelisik adalah jejak Nazar dalam proyek wisma atlet SEA Games Palembang di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek sarana pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional.
Bisnis M. Nazaruddin dan M. Nasir ditengarai berkembang pesat sejak keduanya bergabung dengan Partai Demokrat. Misalnya PT Anugrah Nusantara, salah satu perusahaan mereka. Dari akta yang diperoleh Tempo, modal awal perusahaan yang berdiri pada 1999 di Pekanbaru, Riau, itu Rp 2 miliar. Jumlah itu bertambah menjadi Rp 100 miliar pada 2006 dan meroket menjadi setengah triliun rupiah pada 2009.