KPK Harus Perjelas Status Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan memperjelas status mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam dua kasus yang membelitnya. Dua kasus itu adalah dugaan suap Sesmenpora terkait pembangunan wisma atlet, dan kasus pengadaan sarana dan prasana di Kementerian Diknas.

”Kalau KPK punya bukti kuat dan ingin panggil paksa ya diperjelas dulu statusnya sebagai tersangka atau tidak, kalau dia belum ditetapkan tersangka, tidak mudah juga bagi KPK, jangan-jangan KPK kesana malah berurusan dengan aparat hukum,” kata Ketua komisi I (bidangai luar negeri), Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Selasa (28/6)

Menurutnya, jika tidak ada kejelasan maka tidak akan ada pihak lain yang dapat membantu KPK untuk menghadirkan kembali Nazaruddin ke Indonesia. Sampai dengan saat ini, Nazaruddin masih berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.

Jika KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka, akan mudah bagi KPK untuk meminta bantuan kepada pihak Singapura dalam proses penangkapan dan pengembalian ke Indonesia. ”Mestinya Singapura punya komitmen untuk membantu, akan tetapi harus ada penetapan dulu,” tambahnya.

Namun disisi lain, dia juga mengkritik cara kerja KPK. Penetapan tersangka kepada seseorang yang belum pernah diperiksa juga terjadi kepada Nunun Nurbaeti. KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Harus Berani
Sebelum ditetapkan sebagai tetapkan sebagai tersangka, Nunun juga berkali-kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh KPK, dengan alasan berbobat ke Singapura. Akan tetapi akhirnya-akhir ini Nunun dikabarkan tidak lagi di Singapura, melainkan berpindah ke Thailand dan kemudian ke Kamboja.

”Yang terpenting dalam kasus Nunun dan Nazaruddin, KPK harus bisa dan berani mempertanggungjawabkannya secara hukum. Jangan sampai (penetapan tersangka) hanya karena desakan publik,” tandasnya.

Sementara itu, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie berharap agar Nazaruddin mau kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan KPK dan jangan terus menerus berlindung di balik partainya.

Dikatakan, Nazaruddin seharusnya punya rasa malu dan mesti pulang dan bertanggung jawab. Karena masalah ini tidak ada urusan dengan Partai Demokrat. ”Ini pribadi.

Mbok dia itu pulang, ini akan membantu partainya kalau dia pulang. Dia sebagai pribadi jangan berlindung dari jabatan partainya, itu ngak baik,” katanya.(K32-25)
Sumber: Suara Merdeka, 30 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan