Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah mengistimewakan dua tersangka korupsi Sisminbakum, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesoedibjo (bukan Harry Tanoe seperti diberitakan kemarin-red).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmat mengatakan, penahanan ada pertimbangan kepentingannya. ”Saya kira penyidik yang tahu. Tidak ada yang diistimewakan. Tapi, semua kembali pada aturan,” ujarnya Kamis (23/6) kemarin.