Presiden Segera Keluarkan Keppres

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang memuat masa jabatan Busyro Muqoddas. Dengan demikian, masa jabatan Busyro hingga 2014 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat jaminan.

Meski demikian, Busyro tidak otomatis memimpin KPK jika DPR telah memilih empat unsur pimpinan KPK lainnya pada akhir 2011. “Presiden selalu menghormati putusan MK. Karena diputuskan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun,maka keppres baru akan dikeluarkan untuk menyatakan masa jabatan Pak Busyro berakhir pada 2014,”tutur Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana dalam pesan singkatnya kepada wartawan kemarin.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan sejumlah pegiat antikorupsi dalam uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. MK berpendapat bahwa Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK baik yang diangkat secara bersamaan ataupun pengganti memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali selama satu kali masa jabatan.

Berdasarkan keputusan MK tersebut,Busyro menjabat sebagai pimpinan KPK hingga tiga tahun ke depan. Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu akan menghabiskan masa jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan sesuai dengan Pasal 33 dan 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002.

Menurut Keppres No 129/P/- 2010, masa jabatan Busyro sebagai pimpinan KPK hanya setahun karena mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut masuk di tengah-tengah jabatan KPK periode 2007–2011. Busyro masuk untuk mengisi satu dari lima pimpinan kolektif KPK yang kosong ditinggal Antasari Azhar.

Dengan adanya keputusan MK, otomatis Presiden harus mengeluarkan keppres baru untuk menggantikan Keppres No 129/P/-2010. Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap masa jabatan Busyro sebagai ketua KPK tetap diteruskan meski pemilihannya melalui mekanisme ulang di DPR.

Peneliti ICW Agus Sunaryanto mengatakan, selama masa kepemimpinan Busyro, banyak gebrakan yang cukup baik, misalnya penetapan tersangka terhadap Nunun Nurbaetie dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom. “Kami sih berharap yang jadi ketua KPK Pak Busyro lagi. Sebelum Busyro, KPK tidak menetapkan Nunun sebagai tersangka,” katanya, saat dihubungi wartawan kemarin.

Namun, meskipun masa jabatan Busryo sebagai pimpinan KPK ditetapkan oleh MK selama empat tahun, mekanisme pemilihan berada di DPR. “Tetap sesuai mekanisme saja, dipilih ulang oleh DPR,”tandasnya. Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar memastikan Pansel KPK hanya akan menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK ke Komisi III DPR.

Hal ini dipastikannya berdasarkan komunikasi dengan Pansel KPK menyusul adanya putusan MK yang menetapkan perpanjangan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam empat tahun ke depan. Patrialis mengaku akan menyampaikan putusan itu ke Komisi III DPR. Menurut dia, hal ini penting agar tidak menjadi problem antarinstitusi tersebut ke depan.

Namun hingga saat ini pihaknya belum mengomunikasikan hal itu ke DPR. Dari pihak Komisi III DPR meminta Pansel KPK wajib mengajukan 10 nama calon pimpinan KPK.Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengingatkan bahwa hal tersebut sudah diatur jelas oleh UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Jadi bukan Komisi III DPR yang menolak delapan nama.Itu secara otomatis akan tertolak oleh aturan yang tertera di UU No.30/2002. Dalam UU calon pimpinan yang diajukan harus 10,”ujar dia kepada SINDO di Jakarta kemarin. Mengenai silang pendapat di Komisi III DPR terkait hal ini, Benny mengutarakan, hal itu tidak perlu terjadi jika Komisi III memahami sepenuhnya substansi yang tertera di Pasal 9, 10 dan 11 UU No.30/2002. radi saputro/ maesaroh/okezone

Sumber: Koran Sindo, 22 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan