Kejagung Tak Istimewakan Hartono dan Yusril

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah mengistimewakan dua tersangka korupsi Sisminbakum, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesoedibjo (bukan Harry Tanoe seperti diberitakan kemarin-red).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmat mengatakan, penahanan ada pertimbangan kepentingannya. ”Saya kira penyidik yang tahu. Tidak ada yang diistimewakan. Tapi, semua kembali pada aturan,” ujarnya Kamis (23/6) kemarin.

Dia mengatakan, jaksa tidak khawatir Yusril dan Hartono Tanoe akan kabur ke luar negeri. ”Kan kita sudah melakukan pencekalan. Jadi tidak mungkin kabur,” tambahnya.

Meskipun masa pencegahan keduanya akan berakhir tanggal 25 Juni mendatang, Noor Rachmat mengaku belum mengetahui apakah penyidik telah melakukan perpanjangan pencegahan tersebut. ”Nanti saya cek dulu,” katanya.

Koordinator Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah mempertanyakan, mengapa Yusril dan Hartono Tanoe tidak ditahan. Padahal alasan objektif untuk menahan keduanya dirasa cukup.

Ada Alasan
Terpisah, juru bicara Yusril Jurhum Lantong mengatakan ada alasan pokok mengapa Yusril tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah tidak kabur saat berstatus tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Seseorang tersangka bisa saja ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukannya. Dalam kasus Yusril, semua orang mengenalnya, sehingga tidak mungkin dia akan melarikan diri.

”Kenyataannya sampai hari ini Yusril tidak pernah melarikan diri, bahkan berani terang-terangan menantang keabsahan Jaksa Agung yang menyatakannya sebagai tersangka ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Hal itu disampaikan kemarin dalam siaran persnya menanggapi penyataan Koordinator Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Febry Diansyah yang menilai Kejaksaan Agung memberikan perlakuan istimewa terhadap Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo yang tidak ditahan. Sementara empat tersangka lain ditahan dalam kasus yang disidik sejak tahun 2007 ini.

Jurhum menilai, pehananan terhadap tersangka kasus Sisminbakum hanya merupakan upaya Kejaksaan Agung untuk meningkatkan citra. ”Kejaksaan waktu itu terpuruk oleh ulah atasannya sendiri,” tambahnya.

Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 25 Juni tahun lalu Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan terhadap Yusril. Padahal untuk tersangka lain selain Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Kejaksaan Agung melakukan penahanan. (D3-25)

Sumber: Suara Merdeka, 24 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan