Untuk kedua kalinya Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nazaruddin yang kabur ke Singapura kembali berkelit bahwa dia akan memenuhi panggilan KPK jika kesehatannya sudah pulih.Ke mana arah kasus ini dan apa dampaknya bagi PD?
Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan pimpinan pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas adalah empat tahun. Putusan ini ditegaskan dalam sidang pleno pembacaan putusan atas pengujian UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Senin (20/6/2011).