Setelah ditunggu sekian lama, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya bersabda melalui Putusan No 5/PUU-IX/2011 perihal uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Isinya secara jelas mengatakan bahwa penafsiran yang benar sebagai maksud dari UU KPK tentang masa jabatan dalam kepemimpinan KPK adalah empat tahun. Hal yang berarti, penafsiran DPR adalah keliru secara hukum, Busyro Muqoddas seharusnya memimpin KPK selama empat tahun dan tidak ada lagi penafsiran lain selain hal yang digariskan MK.