Sikap DPR yang mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Busyro Muqoddas ditentang Koalisi Pemantau Peradilan (KPP).
Pasalnya, DPR tidak memiliki kewenangan menafsirkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Apalagi tafsiran yang dikembangkan DPR itu merupakan opini menyesatkan atau inkonstitusional. DPR hanya berwenang memilih calon yang diajukan Presiden (hasil seleksi panitia seleksi),” ujar anggota KPP dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Minggu (26/6).