Cekal Yusril dan Hartono Diperpanjang

Kejaksaan Agung memperpanjang cekal dua tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo.

“Benar sudah dikirim via fax jam 13.01 hari ini (kemarin). Atas nama Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo. Perpanjangan untuk setahun terhitung sejak 24 Juni 2011,” ujar Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Herawan Sukoaji  dihubungi Jumat (24/6).

Keduanya di cekal atas permintaan Jaksa Agung N0:Kep-195/D/Dsp.3/06/2011 untuk Yusril tertanggal 24 juni dengan faks masuk pukul 13.01. Sementara Kep No Kep-196/D/Dsp.3/06/2011 atas nama Hartono tertanggal 24 Juni dengan faks masuk pukul 13.03. Ini merupakan perpanjangan cekal kedua untuk mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Sementara untuk Hartono merupakan cekal ketiga.
Sebelumnya, cekal untuk dua tersangka habis pada tanggal 25 Juni besok. Pada tanggal 25 Juni 2010, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya menyatakan cekal terhadap keduanya masih perlu dilakukan. “Pemeriksaan kan masih tetap, selama perkara belum dihentikan maka masih tetap diperlukan keterangannya. Baik keterengan dalam penuntutan maupun persidangan,” ujar Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat (24/6).

Seperti diketahui, keduanya dicekal saat ditetapkan sebagai tesangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar. Saat ini berkas kedua masih berada di bagian penuntutan Jampidsus
Sementara itu Wakil Jaksa Agung Darmono menilai perpanjangan masa pencekalan Yusril Ihza dan Hartono masih perlu dilakukan.

“Cekal itu akan dilakukan selama diperlukan untuk pemeriksaan yang masih belanjut. Jadi kalau keterangan yang bersangkutan masih diperlukan biasanya selama ini kan masih akan diperpanjang,” ujarnya.
Pemeriksaan untuk pendalaman, menurut dia, masih dibutuhkan terhadap mantan Menteri Kehakiman dan HAM dan mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) tersebut.
“Pemeriksaan kan masih tetap, selama perkara belum dihentikan maka masih tetap diperlukan keterangannya. Baik keterengan dalam penuntutan maupun persidangan,” ujarnya.

Dilirik
Terpisah  Yusril kembali menegaskan pentingnya proyek Sisminbakum terhadap percepatan investasi di Indonesia. Sisminbakum dipercaya dapat membantu agar negara ini kembali dilirik investor.
Dalam keterangannya, Yusril memaparkan perlunya Indonesia memiliki sistem seperti Sisminbakum ini. Sisminbakum dibangun berdasarkan letter of Intent dengan IMF pada tanggal 17 Mei 2000. Salah satu butir isinya adalah Indonesia perlu segera membenahi sistem pengesahan perseroan.

Celakanya, untuk mengesahkan sebuah perusahaan di masa itu, membutuhkan waktu yang sangat lama. Bisa lebih dari setahun dengan berbagai pungli yang ada. Dengan Sisminbakum, menurut Yusril, negara sangatlah diuntungkan. Bukan lewat pungutan biaya akses, melainkan dari percepatan pengesahan perseroan.
“Selama 8 tahun Sisminbakum beroperasi, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa ada ribuan perusahaan berdiri, 4,8 juta tenaga kerja terserap dan nilai tambah yang diperoleh negara adalah sebesar Rp 958 triliun.” tandasnya.(D3,dtc-80)

Sumber: Suara Merdeka, 25 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan