Busyro 4 Tahun, Presiden Harus Segera Terbitkan Keppres

SIARAN PERS

Masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang hanya satu tahun menjadi perdebatan ditengah masyarakat. Dimana, menurut Keppres No 129/P/-2010, Busyro masuk di tengah-tengah jabatan KPK periode 2007–2011 untuk mengisi satu dari lima pimpinan kolektif KPK yang kosong ditinggal Antasari Azhar. Sedangkan dalam Pasal 34 UU KPK (UU No. 30 Tahun 2002) hanya disebutkan masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 (empat) tahun. Hal ini dipersoalkan oleh beberapa elemen masyarakat sipil baik dari NGO maupun secara individual dalam gugatan uji materilnya ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Putusan MK: Pimpinan KPK 4 Tahun
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada hari Senin (20/6), MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 (empat) tahun. Artinya, Busyro yang baru menjalani kurang dari satu tahun sebagai pimpinan KPK akan meneruskan tugasnya selama 4 tahun kedepan. Dengan demikian Keppres pengangkatan Busyro sudah bertentangan dengan tafsiran MK terhadap Pasal 34 UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang diangkat bersamaan maupun pengganti memegang jabatannya selama 4 (empat) tahun (Putusan MK No. 5/PUU-IX/2011, h. 78).

Namun, beberapa anggota DPR (khususnya komisi III), menganggap logika putusan MK seharusnya berlaku ke depan (prospective). Dimana dengan berlaku ke depan, maka putusan MK sama sekali tidak berguna untuk Busyro Muqoddas dan hanya akan berfungsi untuk pemilihan KPK berikutnya. Disinilah tampak semangat pemberantasan korupsi memang telah hilang dari jiwa parlemen kita. Yang ada kemudian, DPR hanya mengamankan kepentingan kelompok mereka.

DPR Tidak Berwenang Menetapkan Masa Jabatan
Hal mana terhadap landasan hukum yang menyatakan klausul masa jabatan Busro yang hanya 1 (satu) tahun (Kepres No. 129/P/-2010) yang merujuk kepada Pasal 34 tersebut, dianggap Batal Mutlak (absolute nietig). DPR tidak memiliki kewenangan menafsirkan masa jabatan komisioner KPK. Apalagi tafsiran yang dikembangkan DPR tersebut merupakan opini menyesatkan atau inkonstitusional. DPR hanya berwenang memilih calon yang diajukan Presiden.

Putusan MK harus segera dilaksanakan. Pasal 47 UU MK mengatakan, “demi asas kemanfaatan yang merupakan tujuan universal hukum, maka untuk kasus-kasus tertentu MK dapat memberlakukan secara retroaktif”. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan MK sebelumya tentang perhitungan Tahap III penetapan anggota DPR, yang diberlakukan secara retroaktif dalam hal penetapan anggota DPR pada Pemilu 2009.  Keputusan MK bersifat final sebagai The Sole Interpreter of Constitution (satu-satunya penafsir konstitusi).   

Demi tegakknya hukum dan konstitusi di negeri ini, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan sikap:

  • Mendesak Presiden Republik Indonesia agar segera menerbitkan Keppres yang merevisi masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK yang sebelumnya menjabat hanya satu tahun menjadi 4 tahun, terhitung sejak tahun 2010 dan berakhir pada tahun 2014.
  • Mengecam sikap DPR yang bersikukuh meminta 10 nama calon anggota KPK kepada pansel untuk proses fit and proper test sebagai bentuk pembangkangan dari Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Jakarta, 26 Juni 2011

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP)
Indonesia Legal Roundtable (ILR), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) FHUI, , Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Transparency Internasional (TI) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Narasumber:

  1. llham Saenong, TI-Indonesia, 0818168441
  2. Choky Ramadhan, MaPPI, 081808227963
  3. Alvon Kurnia Palma, YLBHI, 08126707217
  4. Tama S Langkun, ICW, 0817889441
  5. Donal Fariz, ICW, 085263728616
  6. Refky Saputra, ILR, 085263515392

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan