Terkait Pimpinan KPK;DPR Tak Berwenang Tetapkan Masa Jabatan

Sikap DPR yang mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Busyro Muqoddas ditentang Koalisi Pemantau Peradilan (KPP).

Pasalnya, DPR tidak memiliki kewenangan menafsirkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Apalagi tafsiran yang dikembangkan DPR itu merupakan opini menyesatkan atau inkonstitusional. DPR hanya berwenang memilih calon yang diajukan Presiden (hasil seleksi panitia seleksi),” ujar anggota KPP dari Indonesia Corruption Watch (ICW)  Donal Fariz, Minggu (26/6).

Dia menambahkan, DPR tidak sepatutnya mempersoalkan sifat putusan MK ini retroaktif atau tidak. Pada pasal 47 UU MK menyebutkan, ”demi asas kemanfaatan yang merupakan tujuan universal hukum maka untuk kasus-kasus tertentu dapat memberlakukan secara retroaktif. ”Padahal keputusan MK bersifat final dan mengikat sebagai satu-satunya penafsir konstitusi,” tegas Donal.

Oleh karena itu Presiden perlu segera mengeluarkan keputusan tentang masa jabatan Busyro. Dia sebelumnya hanya menjabat satu tahun, namun sesuai putusan MK masa jabatannya menjadi empat tahun.

”Artinya, Busyro yang baru menjalakan tugas sebagai ketua KPK kurang dari satu tahun akan meneruskan jabatannya selama empat tahun ke depan,” ujar Donal Fariz.

Menurut dia, Keppres ini harus segera dikeluarkan, pasalnya saat ini sedang berlangsung pemilihan calon pimpinan KPK yang baru. ”Putusan MK ini tidak hanya untuk masa jabatan mendatang, tetapi saat ini juga,” tambah Donald.

Desakan ini dilakukan sebagai bentuk perlawan terhadap DPR yang menganggap logika putusan MK itu berlaku kedepan atau prospektif. ”Dengan berlaku ke depan, maka putusan MK sama sekali tidak berguna untuk Busyro, dan hanya akan berfungsi kepada pemilihan pimpinan KPK berikutnya,”papar Donald.

Farhat Gagal
Sementara itu untuk kali kedua Pengacara Farhat Abbas gagal mengikuti seleksi awal menjadi pimpinan  KPK. Dia kembali tidak memenui persyaratan usia minimal 40 tahun. Dia  masih berusia 35 tahun. Namun demikian, Farhat tidak kecewa dan tetap optimistis akan masuk seleksi periode berikutnya.

”Untuk periode mendatang umur saya sudah cukup untuk maju sebagai pimpinan KPK,” kata Farhat.

Dia juga tak kecewa dengan putusan Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK. Sebelum Pansel mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi administrasi, dia mengaku sudah mengetahui bakal terganjal di seleksi awal.

”Sebelum Pansel mengumumkan nama-nama yang lolos, saya sudah tahu. Karena faktor usia saya yang kurang dari 40 tahun,”papar Farhat Abbas. (J13,D3-80)
 
Sumber: Suara Merdeka, 27 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan