Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan cek dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanggulangan wabah flu burung di Kemenko Kesra pada 2006.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menilai promosi jabatan mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Salim dan Pohan Lasphy yang pernah dikenai sanksi disiplin, merupakan hal yang wajar.
Sepuluh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melaksanakan fit and proper test di DPR diminta berkomitmen menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) lama yang belum tuntas.
Ke-10 calon pimpinan KPK tersebut di antaranya Abdullah Hehamahua,Abraham Samad, Adnan Pandupradja, Irjen Pol (purn) Aryanto Sutadi, Bambang Widjojanto, Egi Sutjiati, Handoyo Sudrajat,Sayid Fadhil, Yunus Husein,dan Zulkarnain.
Pemanggilan petinggi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) oleh DPR untuk menjelaskan dugaan penggelapan dana,diharapkan bisa jadi rekomendasi Polri untuk bahan penyidikan.
Dalam kasus ini,dua petinggi Bapepam LK yakni Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam- LK Djoko Hendarto dan seorang petinggi lainnya yang diduga terlibat. Polisi mengaku telah memeriksa saksi kasus tersebut. Namun, Polda Metro Jaya belum bersedia menyebut detail kasus ini.
Kadar kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun. Lembaga ini hanya mempunyai tingkat kepercayaan 41,6% jika dibandingkan enam tahun lalu mencapai 58,3%.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI).Tapi,angka di atas masih lebih tinggi dari jumlah responden yang tidak yakin atas kinerja KPK yakni 37,6%.
Praktisi hukum Bambang Widjojanto dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dinyatakan lolos seleksi profile assessment atau psikotes calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode mendatang.
Keduanya lolos bersama delapan orang lainnya. Mereka adalah, Abdullah Hehamahua, Abraham Samad, Adnan Pandupradja, Aryanto Sutadi, Egi Sutjiati, Handoyo Sudrajat, Sayid Fadhil, dan Zulkarnain.
Kejaksaan Agung baru akan melakukan ge-lar perkara kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat MA-60 oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Gelar perkara dilakukan sebelum penetapan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 9 miliar ini.
”Sebelum menentukan tersangka, penyelidikan yang dilakukan oleh JAM Pidsus akan diekspose terlebih dahulu,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Rabu (3/8).
Dia menjelaskan, perkara PT Merpati Nusantara Airlines ini masih dalam tahap penyelidikan kejaksaan.
Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa siapapun untuk menguji kebenaran materiil atas tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin terhadap pimpinan KPK.
Komite Etik turut memeriksa Nazaruddin jika tersangka kasus Wisma Atlet itu telah ditemukan. ”Bawa dia (Nazaruddin) ke KPK, saya akan periksa nanti. Kalau toh Nazaruddin tidak ditemukan, kita bisa undang pihak lain untuk kita tanya (periksa),” kata Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua di kantor KPK, Kamis (4/8).
Di Rutan Alas Roban
Hari pertama sejak menempati Rumah Tahanan (Rutan) Alas Roban Rowobelang Batang, Agus Condro terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Kamis (4/8) sibuk menerima tamu di rutan. Tamu yang menjenguk datang dari berbagai kalangan.
Beberapa kalangan yang menjenguk Agus antara lain anggota DPRD Batang, eksekutif, aktivis pergerakan, keluarga besar dan teman-teman lainnya di Batang yang sudah cukup lama tidak bertemu semenjak Agus menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) diminta cermat dan selektif dalam memilih figur dari unsur kejaksaan dan kepolisian.
Hal itu karena citra polisi dan jaksa di mata masyarakat masih memiliki nilai minus dan hal itu bisamenjadibahanpertimbangan. Apalagi publik belum lupa kasus keterlibatan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan.