Tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sragen 2003-2010 Untung Wiyono menyatakan, tuduhan tentang perintah lisan darinya kepada mantan Sekda Koeshardjono untuk menempatkan dana kas daerah (kasda) dalam bentuk deposito ke BPR Djoko Tingkir, tidaklah cukup.
Satu-satunya surat disposisi yang ditandatanganinya adalah untuk menempatkan dana Rp 2 miliar di BPR BKK Karangmalang, sedangkan deposito lainnya di BPR Djoko Tingkir di luar sepengetahuannya.