Usulan Ketua DPR Marzuki Ali untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengampuni koruptor dinilai semakin memperburuk citra DPR. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Marzuki mundur dari jabatannya.
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja membeberkan sejumlah pesan pendek (SMS) dari M. Nazaruddin. Menurut Ade, SMS bernada ancaman dari bekas Bendahara Umum Demokrat itu diterima beberapa hari setelah kasus wisma atlet terungkap. "Pada 24 April 2010, Nazaruddin mengirim SMS. Isinya, 'Pak, saya tahu kasus yang bapak SP3 (dihentikan penyidikannya) di Pertamina,'" ujar Ade, sambil menunjukkan isi pesan itu dalam keterangan pers di kantornya kemarin.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus suap wisma atlet. Gagalnya tiga pejabat KPK dalam proses seleksi calon pemimpin KPK periode berikutnya tidak mempengaruhi kinerja Komisi. "Kasus itu jalan terus," katanya seusai diskusi di Universitas Paramadina tadi malam.
Polisi Perlu Turun Tangan
Komite Etik KPK berencana memeriksa pimpinan dan pejabat lembaga itu yang disebut-sebut terlibat pemerasan dan suap oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Jika mereka terbukti melanggar kode etik, maka Polri memiliki hak untuk turun tangan dan menindaklanjutinya. Pasalnya, tidak ada warga negara Indonesia yang kebal hukum, termasuk pimpinan KPK. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, kemarin.
Saat ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diam-diam masih melanjutkan pembangunan gedung mewah di 33 provinsi dengan anggaran yang cukup besar yaitu Rp.823 miliar. Sayangnya rencana pembagunan tersebut luput dari pengawasan publik.
Kejutan terjadi dalam seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga pejabat KPK tidak lolos dalam tahap pembuatan makalah. Mereka adalah Wakil Ketua Chandra M Hamzah, Deputi Penindakan Ade Raharja, dan Kepala Biro Humas Johan Budi SP.
Tujuh belas calon lainnya lolos tahapan itu, termasuk advokat Bambang Widjojanto, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, mantan Kadiv Binkum Mabes Polri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandu Pradja, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.
Dugaan Korupsi APBD Sragen
Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono tetap bersikukuh bahwa dirinya hanya satu kali memberikan tanda tangan persetujuan pemindahan kas daerah dalam bentuk deposito ke BPR Djoko Tingkir. Kas daerah yang dipindah itu bernilai Rp 2 miliar.
Untung juga mengaku tak pernah memberikan perintah apapun kepada Sekda Koeshardjono dan Kepala DPPKAD Srie Wahyuni.
Banyaknya peserta calon hakim agung yang kewalahan dalam menjawab pertanyaan panelis seleksi di Komisi Yudisial (KY) disebabkan grogi yang bisa menimpa siapa saja.
‘’Ada teori bahwa kecerdasan kognitif itu hanya berkonstribusi 15 persen. Sisanya adalah kecerdasan emosional, inilah yang menentukan keberhasilan,’’ kata psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, di Jakarta, Kamis (28/7).
Komisi Pemberantasan Kirupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap hakim adhoc Hubungan Industrial (HI) PN Bandung, Imas Dianasari di RM La Ponyo Cinunuk, Kabupaten Bandung, Kamis (28/7)kemarin.
Restoran itu merupakan tempat serah terima uang Rp 200 antara Imas dengan Odi Juanda, pegawai Onamba Indonesia pada Kamis (30/6).
Adegan itu, sebagai bukti telah terjadi penerimaan uang yang disangka suap tercakup dalam kegiatan reka ulang tersebut.
HASIL evaluasi Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menyatakan hanya 50% instruksi Presiden SBY dijalankan para menterinya. Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan belum memperlihatkan keseriusan berbuat lebih kepada rakyat. Sebuah kondisi mengkhawatirkan, di tengah usia pemerintahan SBY-Boediono yang sudah menginjak dua tahun.