KPK Periksa Pembukuan SPJT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa administrasi dan pembukuan keuangan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), terkait dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan jalan tol Semarang-Solo seksi I (Semarang- Ungaran).

Hal itu terungkap setelah anggota Komisi C DPRD Jateng melakukan klarifikasi kepada PT SPJT di Gedung Berlian, Senin (8/8). Dua direksi PT SPJT, yakni Soelarso dan Lucky, hadir untuk memberikan keterangan kepada wakil rakyat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut.

KPK Pertanyakan Survei LSI

Hasil penelitian  Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan adanya penurunan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, hasil survei tersebut dipublikasikan saat KPK sedang diterpa berbagai masalah, baik dari luar maupun dari dalam.

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin berharap, pelaku survei menjelaskan kepada publik apa motivasi survei tersebut. Dia khawatir, publikasi hasil survei justru semakin menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

Jangan Lupakan Nunun

Selain Nazaruddin, ada buron kasus korupsi lainnya yang juga menyedot perhatian publik. Dia adalah Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang dimenangi Miranda Goeltom.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2011. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengumumkannya pada 23 Juni 2011. Setahun lebih istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu diburu di luar negeri, namun hingga kini belum tertangkap.

Menpora Terima Nazar di Kantornya; Sidang Kasus Wisma Atlet

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng hadir dalam pertemuan dengan Komisi X DPR dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Pertemuan dilangsungkan pada tahun 2010 di ruang kerja Menpora, lantai 10 gedung Kemenpora, Senayan.

Selain Andi dan Nazaruddin, beberapa petinggi Partai Demokrat juga hadir, di antaranya Ketua Komisi X Mahyuddin dan Angelina Sondakh.

Keselamatan Nazaruddin Harus Dijamin

Ditangkap di Kolombia: Kunci Ungkap Berbagai Kasus

Jaksa Akan Panggil Pejabat Bakrie Group

Jaksa Penuntut Umum akan memanggil pejabat dari tiga perusahaan tambang milik Bakrie Group, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources. Para pejabat perusahaan milik Bakrie itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Drama Berakhir di Cartagena

MASYARAKAT Indonesia kini menanti M Nazaruddin dari Cartagena Kolombia untuk  menjalani proses hukum di Indonesia. KPK menuntut kejelasan dari ”nyanyian” mantan bendahara umum Partai Demokrat, termasuk  sebelumnya yang beredar melalui rekaman wawancara via Skype yang dimoderasi praktisi citizen journalism Iwan Piliang. Dalam wawancaranya lewat Skype, Nazaruddin mengungkapkan berbagai hal yang dilakukan kubu Anas Urbaningrum dan beberapa elite Demokrat yang dianggap telah merugikan negara.

Lintasi Tiga Benua, Berakhir di Tepi Karibia

DRAMA pelarian buron kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang, Muhammad Nazaruddin, berakhir sudah di Kota Cartagena,Kolombia, Minggu (7/8).

Penangkapannya mengakhiri cerita perburuan panjang sejak aparat Indonesia menyebar nama Nazaruddin ke-188 negara anggota Interpol dengan status sebagai buronan korupsi. Tim gabungan Polri dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah mengintai Nazaruddin sejak tempat pelarian pertamanya di Singapura.

Mau Apa Lagi Nazaruddin

Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini barangkali tepat untuk menggambarkan sepak terjang Muhammad Nazaruddin.

Setelah beberapa lama berhasil melarikan diri dari kejaran aparat, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini tertangkap juga. Penangkapan ini mengakhiri persembunyian panjang Nazaruddin sejak ia terbang ke Singapura dengan alasan untuk berobat pada 23 Mei 2011.

Hakim Tolak Eksepsi Gayus Tambunan

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, terkait perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.

“Eksepsi terdakwa dan kuasa hukum tidak beralasan menurut hukum sehingga eksepsi atau nota keberatan tidak bisa diterima se-pe-nuhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Suhartoyo dalam sidang putusan sela di Pengadilan KhususTipikor, Jakarta,kemarin.

Subscribe to Subscribe to