Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart, Robertus Santonius hukuman penjara selama empat tahun.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti memberikan suap senilai Rp 925 juta kepada Gayus Tambunan selaku penelaah pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.