Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Jember, Dr Sudarti, kemarin. Padahal, sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sudarti dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsider dua bulan kurungan, dan membayar pengganti kerugian negara Rp 66 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi ada kemungkinan memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdasarkan berbagai tudingan yang dilontarkan mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin. Pemeriksaan meliputi kasus dugaan korupsi proyek pemerintah, juga pelanggaran etika pimpinan KPK. "Siapa saja yang disebutkan (M. Nazaruddin), ada buktinya terkait tindak pidana korupsi, bisa ditindaklanjuti dengan proses hukum," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin di kantornya di Jakarta kemarin.
Kasus dana bantuan di lima sekolah menengah di Ibu Kota merupakan pelajaran berharga bagi para kepala sekolah dan guru. Mereka tak bisa lagi menyembunyikan data penggunaan dana bantuan pemerintah. Orang tua murid, bahkan masyarakat luas, berhak mengetahuinya karena duit itu berasal dari anggaran negara.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Mahkota Negara oleh Markas Besar Kepolisian masih simpang-siur. Juru bicara Polri, Brigadir Jenderal Ketut Yoga, menyatakan belum ada saksi yang dipanggil. "Masih dalam tahap pengumpulan informasi," kata dia kemarin.
Keterangan ini bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam. Pada 22 Juli lalu dia menyatakan sudah 79 orang yang dimintai keterangan dalam kasus ini.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan kerugian negara dalam proyek alat bantu mengajar pendidikan dokter umum dan spesialis di Rumah Sakit Pendidikan dan Rujukan sebesar Rp 28,5 miliar dari nilai proyek Rp 417 miliar. Proyek ini dimenangi PT Buana Ramosari Gemilang.
Buana diduga dikendalikan Mindo Rosalina Manulang dan Marisi Matondang. Kedua orang ini adalah pengelola perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games.
Proyek pengadaan peralatan vaksin flu burung antara Kementerian Kesehatan dan PT Anugrah Nusantara diduga bermasalah. Kejanggalan dan pelanggaran terjadi dalam proyek senilai Rp 718 miliar itu. Misalnya, adanya subkontrak dalam proyek pada 2009 itu. Padahal dalam kontrak kerja disebutkan proyek vaksin tidak boleh disubkontrakkan.
M. Nazaruddin tidak hanya terjerat kasus suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga ditunggu sejumlah kasus di Kementerian Kesehatan dengan total proyek senilai Rp 2,3 triliun. Proyek itu meliputi pengadaan pabrik vaksin flu burung pada 2008/2009 senilai sekitar Rp 1,3 triliun, dan pengadaan alat bantu belajar bagi dokter spesialis senilai hampir Rp 1 triliun pada 2009/2010.
Setelah Muhammad Nazaruddin tertangkap, tidak berarti tugas polisi memburu tersangka yang kabur ke luar negeri selesai. Masih ada beberapa buronan penting, salah satunya adalah Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Meski lebih dulu menjadi buron, nasib Nunun memang “lebih nyaman” dibanding Nazaruddin. Perburuan terhadap istri mantan Wakil Kepala Polri Jenderal (Purn) Adang Daradjatun itu tidak segencar terhadap mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.
Empat orang saksi dari Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) dengan terdakwa Bupati Tegal Agus Riyanto, Rabu (10/8) mengaku tertekan dalam penandatanganan berita acara pembebasan lahan proyek tersebut.
Mereka adalah Ketua Tim P2T Sriyanto, Agus Sunarto (anggota), AK Halim (anggota), dan Yudi Kadarwati (sekretaris).
Staf Ahli Gubernur Jateng, Jarot Nugroho, yang dinyatakan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya. Persoalan SPK fiktif ini ditelusuri akibat adanya kredit bermasalah di Bank Jateng Syariah. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Suko Mardiono membenarkan adanya penonaktifan staf ahli Gubernur tersebut. Persoalan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin PNS setelah adanya pemeriksaan Inspektorat Wilayah (Itwil) Provinsi Jateng. ìSepertinya memang begitu.