Polri Kirim Tim Buru Nunun

Setelah Muhammad Nazaruddin tertangkap, tidak berarti tugas polisi memburu tersangka yang kabur ke luar negeri selesai. Masih ada beberapa buronan penting, salah satunya adalah Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Meski lebih dulu menjadi buron, nasib Nunun memang “lebih nyaman” dibanding Nazaruddin. Perburuan terhadap istri mantan Wakil Kepala Polri Jenderal (Purn) Adang Daradjatun itu tidak segencar terhadap mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

Nunun, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2011 dan masuk daftar buron Interpol mulai 9 Juni lalu, hingga kini belum terendus keberadaannya. Sebelumnya, ketika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi, Nunun menolak hadir karena alasan sakit lupa berat (amnesia) dan harus berobat di Singapura.

Dia dilaporkan sering hilir-mudik Singapura-Kamboja-Thailand. Meski mobilitasnya tidak setinggi Nazaruddin, jejaknya ternyata “lebih sulit” untuk diendus oleh polisi.

Polri mengklaim telah mengirim tim untuk memburu Nunun Nurbaeti. Namun ke mana tim itu dikirim dan bagaimana hasilnya, belum ada laporan.

”(Tim) Sudah berangkat, untuk menangkap,” kata Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (10/8).

Anton mengatakan, tim pemburu Nunun masih bekerja di lapangan. Dia menepis tudingan ada perlakuan berbeda terhadap Nunun dibanding dengan tersangka-tersangka lain.

”Sama-sama dicari. Semua sama,” tepisnya.

Jadi Tonggak
KPK berharap, tertangkapnya Nazaruddin dapat menjadi tonggak perburuan buronan di luar negeri. Nazaruddin saat ini menjadi satu-satunya buronan yang dapat ditangkap di luar negeri.

“Ini tonggak untuk memaksimalkan penangkapan buron-buron lainnya,”  kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Rabu (10/8).

Menurutnya, kerja sama pihak terkait dalam perburuan Nazaruddin amat baik. Penegak hukum di dalam negeri bekerja sama dengan pihak internasional termasuk Interpol dapat menangkap Nazaruddin.

”Bisa saja mekanisme semacam ini dipakai untuk mencari buronan lain. Konteksnya kan buronan siapa pun itu. Baik itu buronan kejaksaan, KPK maupun kepolisian,” ujar Jasin. (J13,ant,dtc-43)
Sumber: Suara Merdeka, 11 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan