Sirkus “Nazaruddin”

Kasus yang diduga kuat melibatkan Nazaruddin memasuki babak baru pasca ia diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (13/8). Sejak pesawat khusus diterbangkan dari Cartagena, Kolumbia publik berharap kebenaran terungkap, praktek mafia terbongkar, kendati bukan tak mungkin, ia berada di kekuasaan tertinggi negeri ini. Dimanapun itu. Mungkinkah? Ataukah yang terjadi justru sebaliknya, sekedar sandiwara dan pertunjukan yang lebih mirip sirkus ketimbang sebuah proses penegakan hukum yang ideal?

Belajar dari Kasus Nazaruddin

Melihat prosesi penangkapan Nazaruddin di Cartagena,Kolombia yang terpapar di berbagai media menyisakan pelajaran berharga bagi kita semua.

Selalu ada potret buram di balik kejahatan yang dilakukan para politisi partai politik, para diktator, para mafia, dan penjahat kerah putih lain. Skandal yang direncanakan secara sistematis, rapi, dan terorganisasi akhirnya terkuak dan menjadi bom yang memorak- porandakan seluruh karier dan kehormatan pelakunya.

Nazaruddin: Pecundang Atau Pahlawan

Belum pernah terjadi pemulangan seorang tersangka korupsi seheboh Nazaruddin. Bayangkan, dia diburu khusus atas perintah presiden terhadap tiga menteri sekaligus Menko Polhukam, Menhukam, dan Menlu; serta perintah kepada Kapolri.

Pemulangan dilakukan oleh tim penjemput sebanyak sepuluh orang terdiri atas unsur Polri,Kemehukam,KPK, dan Kemlu.Pemulangan menggunakan pesawat carter senilai Rp4 miliar. Setiba di Tanah Air tampak seperti “gembong teroris internasional” jika melihat para pengawal dan penjemputnya dan menggunakan rompi antipeluru.

”Lawan Atasan, Jika Perintah Langgar UU”

Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna mengingatkan, seorang bawahan harus berani melawan perintah atasannya bila hal itu melanggar undang-undang, aturan, atau ada indikasi korupsi. Tak terkecuali di dalam tubuh Polri.

Menurut dia, dalam kode etik Polri Pasal 7 ayat 3 tertulis bahwa bawahan wajib menolak perintah atasan apabila perintah tersebut melanggar UU, kode etik, HAM atau aturan hukum lainnya. Dan bawahan yang melawan itu harus dilindungi oleh institusi.

Nazaruddin Tiba, Langsung ke KPK

Proses hukum langsung  menyambut kedatangan M Nazaruddin.  Begitu tiba di Tanah Air setelah perjalanan  panjang dari Kolombia, dia langsung  dibawa ke Kantor Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) untuk menjalani  pemeriksaan dan selanjutnya ditahan. 

Namun,Wakil Ketua KPK Bibit  Samad Rianto belum bisa memastikan  di bandara mana pesawat  carteran yang membawa  tersangka dugaan suap pembangunan  Wisma Atlet SEA  Games di Palembang itu mendarat  dan di mana Nazaruddin  akan ditahan.

Pemerintah Bisa Sewa Detektif Swasta

Pemerintah bisa  menyewa detektif swasta untuk  menelusuri keberadaan  para buron koruptor  yang kabur dan berdomisili  di luar negeri.  Cara itu dinilai efektif  untuk mengetahui keberadaan  para koruptor  di luar negeri sebelum  ada proses lanjutan untuk  mengembalikan mereka  ke Tanah Air.

Menghukum Perampok Demokrasi

Apakah kehidupan konstitusional  dan demokrasi  kita sekarang ini  bertambah maju? Pertanyaan  ini wajar muncul karena dalam  faktanya memang terjadi dua  penilaian yang kontradiktif.

Sebagian mengatakan kehidupan  konstitusional dan demokrasi  kita mengalami kemunduran,  tapi ada juga yang  mengatakan sebaliknya,mengalami  kemajuan signifikan. 

Buktikan Kicauan Nazar

Tertangkapnya M Nazaruddin akan menjadi obor untuk menerangi sisi gelap dugaan korupsi eliteelite Partai Demokrat,termasuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ada dua aspek yang perlu dijaga, pertama, menjaga keselamatan Nazaruddin sampai ke tangan KPK.

Kedua, jangan sampai barang bukti yang ada pada Nazaruddin justru hilang atau dihilangkan. Pemulangan dari Kolombia dan proses pemeriksaan di KPK harus dikawal, terutama karena Nazaruddin diharapkan berperan sebagai peniup peluit (whistle blower).

Pemerintah Didesak Segera Bentuk BPJS

Desakan pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) semakin menguat. Pemerintah diminta segera mengesahkan RUU BPJS sebagai dasar hukum pendirian BPJS.

 Tenggat waktu pengesahan RUU BPJS telah berakhir sejak 19 Oktober 2009 lalu, namun hingga kini RUU tersebut belum selesai digodok di DPR. Akibatnya, pendirian BPJS yang akan menjamin kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial belum dapat terealisasi.

SBY : Tangkap Buron Lain

Simpan Uang di Singapura Rp 783 Triliun : Nunun Nurbaeti Paling Dicari

Setelah Muhammad Nazaruddin berhasil ditangkap, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Kapolri untuk mencari buronan lain yang selama ini bersembunyi di luar negeri.

SBY juga menekankan agar keamanan Nazaruddin dijamin, karena ada pihak-pihak yang tidak nyaman dengan kembalinya yang bersangkutan untuk menghadapi pemeriksaan KPK.

Subscribe to Subscribe to