Disayangkan, Koruptor Dapat Remisi

Termasuk Agus Condro

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyayangkan masih ada pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi. Karena itu, dia meminta pemberian remisi tersebut ditinjau ulang.

”Sejak dulu saya punya pendapat remisi para koruptor itu ditinjau kembali dan peninjauan itu perlu dilakukan segera,” ujar Busyro di kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/8).

DPRD Siap Bentuk Pansus Bank Jateng

DPRD Jateng siap membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kredit bermasalah Bank Jateng Syariah. Pembentukan pansus itu diagendakan setelah hari raya Idul Fitri 2011.

Ketua DPRD Jateng Murdoko mengatakan, pembentukan pansus dinilainya bagus untuk menyikapi hal-hal yang berkembang sekarang ini. Tidak hanya soal perbankan, melainkan juga permasalahan krusial yang ada di Jateng.

Menurut dia, pansus dibentuk berdasarkan usulan Komisi C dan sejumlah anggota dewan. Rencananya, Pansus Bank Jateng Syariah ini akan diagendakan setelah Lebaran.

Punya Proyek di Purwokerto

Tersangka korupsi Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin diduga memiliki proyek di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Proyek itu berupa pengadaan peralatan Gedung Laboratorium Riset Unsoed yang didirikan tanggal 1 April 2010. Proyek tersebut ditangani PT Anugrah Nusantara yang merupakan salah satu perusahaan milik Nazaruddin.

Dana pembangunan dan pengadaan alat riset tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 45.699.433.000 dengan nama proyek Pekerjaan Penyediaan Kebutuhan Pengembangan Bidang Ilmu Agroindustri tahun anggaran 2009.

Anas Bantah Bertemu Chandra

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah pernah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah. Anas juga menyangkal pernah menemui pimpinan KPK lainnya.

Hal tersebut dikatakan Anas usai selesai diperiksa Komite Etik KPK di Kantor KPK, Selasa (17/8). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu diperiksa selama hampir dua jam hingga pukul 15.50.

”Saya ditanya apakah pernah ketemu dengan beberapa pimpinan KPK, saya jawab tidak pernah ketemu,” kata Anas kepada pers di Gedung KPK, Selasa (16/8).

Pansel Loloskan Jaksa dan Polisi

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah memilih delapan nama. Pansel dipastikan tetap meloloskan dua nama calon dari unsur polisi dan jaksa.

Kedua nama itu adalah Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dan jaksa Zulkarnain.Sebelumnya berbagai elemen meminta agar Pansel tidak meloloskan calon dari unsur polisi dan jaksa. Alasannya, KPK dibentuk guna mengusut kasus yang ada di dua lembaga tersebut.

Rekaman Ancaman Harus Dibuka

Sejumlah fraksi di DPR meminta Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pembicaraan soal ancaman terhadap dua pimpinan KPK ke publik.

Dapat Remisi, 21 Koruptor Bebas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 21 narapidana kasus korupsi setelah mendapatkan remisi.

Sementara 419 narapidana kasus korupsi lain hanya mendapatkan remisi umum sebagian.“ Sebanyak21narapidanakasus korupsi langsung bebas,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,Untung Sugiono, seusai upacara kemerdekaan di Kementrian Hukum dan HAM Jakarta kemarin.

Ketika Hukum Lemah, Saatnya Perlawanan Agama dan Budaya

Dari Pentas Doa untuk Koruptor 
Korupsi kian tak terkendali di negeri ini.Banalitas korupsi seolah menemukan tempat ternyamannya di bumi pertiwi.Aneka hujatan, sumpah serapah,dan hukum pidana nyatanya tak cukup menghentikan aksi para pelaku korupsi.Maka muncullah gagasan untuk mengirimkan doa saja bagi para koruptor sebagai alternatif pemberantasan korupsi.

Darurat Seleksi KPK: Tolak upaya meloloskan kandidat bermasalah

Tahapan proses seleksi pimpinan KPK sudah memasuki fase akhir. Senin (15 Agustus 2011), panitia seleksi sudah melakukan tahapan wawancara yang diikuti oleh seluruh kandidat yang masuk pada 10 besar. Adapun sepuluh besar calon pimpinan KPK tersebut antara lain Abdullah Hehamahua, Abraham Samad, Adnan Pandupradja, Aryanto Sutadi, Bambang Widjojanto, Egi Sutjiati, Handoyo Sudrajat, Sayid Fadhil, Yunus Husein, dan Zulkarnain

Status Kasus SPK Fiktif Dinaikkan Jadi Penyidikan

Kejaksaan Tinggi Jateng resmi meningkatkan status penanganan kasus korupsi di tubuh Bank Jateng Syariah ke tahap penyidikan.

Subscribe to Subscribe to