Proyek Alat Kesehatan Merugikan Negara Rp 28 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan kerugian negara dalam proyek alat bantu mengajar pendidikan dokter umum dan spesialis di Rumah Sakit Pendidikan dan Rujukan sebesar Rp 28,5 miliar dari nilai proyek Rp 417 miliar. Proyek ini dimenangi PT Buana Ramosari Gemilang.

Buana diduga dikendalikan Mindo Rosalina Manulang dan Marisi Matondang. Kedua orang ini adalah pengelola perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games.

Proyek Vaksin Nazar Diduga Penuh Masalah

Proyek pengadaan peralatan vaksin flu burung antara Kementerian Kesehatan dan PT Anugrah Nusantara diduga bermasalah. Kejanggalan dan pelanggaran terjadi dalam proyek senilai Rp 718 miliar itu. Misalnya, adanya subkontrak dalam proyek pada 2009 itu. Padahal dalam kontrak kerja disebutkan proyek vaksin tidak boleh disubkontrakkan.

Proyek Janggal Rp 2,3 Triliun Tunggu Nazaruddin

M. Nazaruddin tidak hanya terjerat kasus suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga ditunggu sejumlah kasus di Kementerian Kesehatan dengan total proyek senilai Rp 2,3 triliun. Proyek itu meliputi pengadaan pabrik vaksin flu burung pada 2008/2009 senilai sekitar Rp 1,3 triliun, dan pengadaan alat bantu belajar bagi dokter spesialis senilai hampir Rp 1 triliun pada 2009/2010.

Polri Kirim Tim Buru Nunun

Setelah Muhammad Nazaruddin tertangkap, tidak berarti tugas polisi memburu tersangka yang kabur ke luar negeri selesai. Masih ada beberapa buronan penting, salah satunya adalah Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Meski lebih dulu menjadi buron, nasib Nunun memang “lebih nyaman” dibanding Nazaruddin. Perburuan terhadap istri mantan Wakil Kepala Polri Jenderal (Purn) Adang Daradjatun itu tidak segencar terhadap mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

Sidang Kasus Jalingkos; Saksi Tim P2T Mengaku Tertekan

Empat orang saksi dari Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) dengan terdakwa Bupati Tegal Agus Riyanto, Rabu (10/8) mengaku tertekan dalam penandatanganan berita acara pembebasan lahan proyek tersebut.

Mereka adalah Ketua Tim P2T Sriyanto, Agus Sunarto (anggota), AK Halim (anggota), dan Yudi Kadarwati (sekretaris).

SPK Fiktif; Staf Ahli Gubernur Dinonaktifkan

Staf Ahli Gubernur Jateng, Jarot Nugroho, yang dinyatakan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya. Persoalan SPK fiktif ini ditelusuri akibat adanya kredit bermasalah di Bank Jateng Syariah. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Suko Mardiono membenarkan adanya penonaktifan staf ahli Gubernur tersebut. Persoalan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin PNS setelah adanya pemeriksaan Inspektorat Wilayah (Itwil) Provinsi Jateng. ìSepertinya memang begitu.

Tak Ada Kredit Macet di Bank Jateng Cabang Jakarta

Sekretaris Fraksi Gerindra Dituntut Minta Maaf

Kepala Bank Jateng Cabang Jakarta, Tri Wisnu Baroto membantah pernyataan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jateng Dwi Yasmanto yang menyatakan di Bank Jateng Cabang Jakarta terjadi kredit fiktif dengan kerugian Rp 10 miliar.

Suap Proyek Wisma Atlet; Jatah DPR Rp 16 Miliar

Aliran dana suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games makin terang. Permai Group, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin yang menjadi “pengatur suap”, telah menggelontorkan uang ke banyak kalangan, di antaranya untuk DPR RI sebesar Rp 16 miliar.

Membubarkan KPK Ad Hoc

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibubarkan. Itulah salah satu rekomendasi hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (SM, 08/08/11). Menurut LSI, karena berposisi sebagai lembaga ad hoc, dan ada indikator yang kuat maka bisa saja sewaktu-waktu lembaga tersebut dibubarkan. Bentuk indikator itu misalnya, indeks persepsi korupsi (IPK), dan Indonesia saat ini masih 2,8. Apabila nanti IPK Indonesia ditingkatkan hingga mencapai 9,3 seperti Singapura maka KPK dapat dibubarkan.

Optimalisasi Pengelolaan Kas

PADA era otonomi daerah (otda) tiap pemda (provinsi/ kota/ kabupaten) wajib menerbitkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban seluruh aktivitasnya. Laporan keuangan yang juga merupakan hasil akhir dari proses  akuntansi berguna untuk pengambilan keputusan oleh berbagai pihak.

Untuk meningkatkan kepercayaan pemakai laporan keuangan pemerintah serta untuk mewujudkan dan mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD)  diaudit oleh auditor  eksternal independen yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Subscribe to Subscribe to