Soal Askrindo, Kapolri Harus Beri Penjelasan

DPR berencana meminta penjelasan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menyangkut penyidikan dugaan korupsi PT Askrindo, serta dugaan kelalaian sejumlah pejabat Bapepam-LK.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, polisi terkesan lambat sekali menangani perkara ini dan berupaya menutupi perkembangan penyidikan.

Keanggotaan LPSK - Tak Lengkap, Khawatir Kedodoran

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pendaftaran bagi warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi menjadi anggota LPSK pengganti.

Proses seleksi dilakukan setelah terjadi kekosongan dua posisi setelah pemberhentian dua anggotanya, yakni I Ketut Sugiharsa dan Myra Diarsi, sejak April 2010 lalu. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan,dari tujuh anggota LPSK,sekarang tinggal lima orang.

ICW Terima Laporan Keuangan PKB

Permintaan informasi pengelolaan dana partai politik pada sembilan parpol terbesar di Indonesia mulai  mendapat tanggapan. Setelah mengajukan surat keberatan pada 28 Juli 2011, hari ini Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima laporan keuangan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penyaluran Dana BOS Harus Dievaluasi

Kisruh penyaluran dana Bantuan Operasional (BOS) masih saja terjadi. Hingga periode ketiga tahun 2011, sebanyak 39 daerah belum menyalurkan dana BOS. Koalisi Pendidikan menyerukan perubahan mekanisme penyaluran dana.

Ketua LPM Universitas Jember Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Jember, Dr Sudarti, kemarin. Padahal, sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sudarti dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsider dua bulan kurungan, dan membayar pengganti kerugian negara Rp 66 juta atau subsider dua bulan kurungan.

KPK Isyaratkan Periksa Anas

Komisi Pemberantasan Korupsi ada kemungkinan memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdasarkan berbagai tudingan yang dilontarkan mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin. Pemeriksaan meliputi kasus dugaan korupsi proyek pemerintah, juga pelanggaran etika pimpinan KPK. "Siapa saja yang disebutkan (M. Nazaruddin), ada buktinya terkait tindak pidana korupsi, bisa ditindaklanjuti dengan proses hukum," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin di kantornya di Jakarta kemarin.

Keterbukaan Dana BOS

Kasus dana bantuan di lima sekolah menengah di Ibu Kota merupakan pelajaran berharga bagi para kepala sekolah dan guru. Mereka tak bisa lagi menyembunyikan data penggunaan dana bantuan pemerintah. Orang tua murid, bahkan masyarakat luas, berhak mengetahuinya karena duit itu berasal dari anggaran negara.

Orang Dekat Nazaruddin Belum Diperiksa

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Mahkota Negara oleh Markas Besar Kepolisian masih simpang-siur. Juru bicara Polri, Brigadir Jenderal Ketut Yoga, menyatakan belum ada saksi yang dipanggil. "Masih dalam tahap pengumpulan informasi," kata dia kemarin.

Keterangan ini bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam. Pada 22 Juli lalu dia menyatakan sudah 79 orang yang dimintai keterangan dalam kasus ini.

Proyek Alat Kesehatan Merugikan Negara Rp 28 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan kerugian negara dalam proyek alat bantu mengajar pendidikan dokter umum dan spesialis di Rumah Sakit Pendidikan dan Rujukan sebesar Rp 28,5 miliar dari nilai proyek Rp 417 miliar. Proyek ini dimenangi PT Buana Ramosari Gemilang.

Buana diduga dikendalikan Mindo Rosalina Manulang dan Marisi Matondang. Kedua orang ini adalah pengelola perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games.

Proyek Vaksin Nazar Diduga Penuh Masalah

Proyek pengadaan peralatan vaksin flu burung antara Kementerian Kesehatan dan PT Anugrah Nusantara diduga bermasalah. Kejanggalan dan pelanggaran terjadi dalam proyek senilai Rp 718 miliar itu. Misalnya, adanya subkontrak dalam proyek pada 2009 itu. Padahal dalam kontrak kerja disebutkan proyek vaksin tidak boleh disubkontrakkan.

Subscribe to Subscribe to