Dapat Remisi, 21 Koruptor Bebas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 21 narapidana kasus korupsi setelah mendapatkan remisi.

Sementara 419 narapidana kasus korupsi lain hanya mendapatkan remisi umum sebagian.“ Sebanyak21narapidanakasus korupsi langsung bebas,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,Untung Sugiono, seusai upacara kemerdekaan di Kementrian Hukum dan HAM Jakarta kemarin.

Meski demikian, Untung enggan merinci dan menyebut siapa saja para koruptor yang bebas setelah mendapat remisi pada HUT RI Ke-66 tersebut.Namun,terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan tidak termasuk di antara 419 remisi umum sebagian tersebut.

Untung juga menyampaikan, sebanyak 9.450 dari 22.344 narapidana kasus narkotika yang tersebar di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia mendapatkan remisi umum sebagian. Sementara 235 lain dipastikan langsung bebas. Remisi umum sebagian juga diberikan kepada 84 orang dari 90 narapidana kasus terorisme di Indonesia.

Juga kepada 189 orang dari 666 narapidana kasus kejahatan transnasional yang tersebar di rutan dan LP Indonesia. “Sembilan (napi transnasional) langsung bebas,” ungkap Untung. Selain itu, lanjutnya, sebanyak 3.578 narapidana kasus tindak pidana umum juga dipastikan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Sementara 51.708 tahanan kasus yang sama mendapat remisi umum sebagian. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, hari kemerdekaan merupakan berkah bagi para narapidana, tak terkecuali para koruptor.

Sebanyak 3.578 dari 55.286 narapidana di seluruh Indonesia dapat menghirup udara bebas, termasuk 21 terpidana kasus korupsi. Seorang narapidana kasus korupsi yang juga akan langsung bebas setelah menerima remisi adalah Muhammad Misbakhun, Direktur PT Selalang Prima Internasional, yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

DPR menyayangkan pemberian remisi pada koruptor. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, dengan masih diberikannya remisi kepada koruptor, politik hukum dan sistem hukum di Indonesia sudah gagal memberikan efek jera.

“Saya harus mengatakan bahwa di mata para koruptor,politik dan sistem hukum kita banci.Para koruptor menganggap demikian karena hukum di Indonesia takut menjatuhkan sanksi maksimal bagi mereka,” tandas dia kepada SINDO di Jakarta kemarin. m purwadi/radi saputro

Sumber: Koran Sindo, 18 Agustus 2011

-------------

21 Koruptor Bebas di Hari Kemerdekaan

Sebanyak 21 terpidana korupsi kemarin menghirup udara bebas. Mereka menjadi bagian dari 444 terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman dalam rangka peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Yang bebas mendapat remisi umum 2 (langsung bebas) ada 21 orang," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Murdiyanto, melalui sambungan telepon kemarin.

Menurut Murdiyanto, pemberian remisi untuk terpidana terbagi dalam dua kategori. Pertama, remisi umum 1, di mana terpidananya masih harus menjalani hukuman. Kedua, remisi umum 2, yang terpidananya langsung bebas begitu mendapat remisi.

Saat ini, ada 506 orang yang terjerat kasus korupsi dan sudah ditahan. Dari jumlah itu, 419 narapidana korupsi mendapat remisi umum 1, dan 21 narapidana mendapatkan remisi umum 2. Tapi Murdiyanto tak menyebutkan daftar nama para terpidana korupsi itu. Alasannya, "Saya tidak hafal nama-nama mereka."

Murdiyanto hanya menjelaskan, penerima remisi harus memenuhi berbagai macam syarat. "Mereka minimal sudah menjalani sepertiga masa tahanan dan berperilaku baik selama di tahanan," ujar dia.

Mantan Wakil Wali Kota Bogor Mochamad Sahid termasuk terpidana korupsi yang mendapat pengurangan hukuman. Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Risman Somantri, mengatakan terpidana kasus korupsi anggaran daerah tahun 2002 itu mendapat potongan masa hukuman tiga bulan.

Dua dari enam narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Tegal Andong, Slawi, Kabupaten Tegal, mendapat remisi satu bulan. Mereka adalah Muksin Al Katiri, mantan anggota DPRD Kabupaten Tegal; dan Sugianto, pengusaha rekanan pemerintah. Keduanya terlibat korupsi pengadaan sapi pada 2008.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Muttalib mengatakan pemberian remisi kepada koruptor tidaklah pantas."Tak perlu ada remisi. Biarkan mereka menjalani hukuman sampai waktu yang ditentukan," kata Muttalib kemarin.RIRIN AGUSTIA | Edi Faisol | CHRISTOPEL PAINO |ARIHTA U. SURBAKTI
----------------

11 Narapidana Korupsi Dapat Remisi
Ada 11 narapidana kasus korupsi di Sulawesi Selatan yang mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-66. Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Hafiluddin mengatakan narapidana pada kasus korupsi dalam pemberian remisi kali ini tidak ada yang mendapat remisi langsung bebas. "Mereka (narapidana korupsi) mendapat remisi dari 2 bulan sampai 5 bulan," ujar Hafiluddin.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Muttalib menegaskan, pemberian remisi kepada para terpidana koruptor merupakan keputusan yang tidak pantas dilakukan. Sebab, komitmen dalam memberantas korupsi terkesan dilakukan setengah hati karena memberikan remisi yang tidak wajar para koruptor. "Tak perlulah ada remisi, biarkan mereka menikmati masa tahanananya sampai waktu yang ditentukan," katanya.

Jika para terpidana korupsi selalu diberi ampunan, menurut direktur penggiat antikorupsi ini, penuntasan kasus korupsi akan sulit dilakukan. Sebab, sanksi yang diberikan kepada mereka yang melakukan korupsi masih kerap mendapat ampunan dari lembaga penegak hukum. Dia menilai jangan sampai proses ini di luar dari mekanisme yang sebenarnya. Misalnya nama-nama pelaku korupsi yang diajukan ke Kementerian Hukum yang akan diberi remisi dilatarbelakangi oleh kepentingan lain. "Sebenarnya masih banyak orang yang lebih patut mendapatkan remisi," ujarnya.

Adapun total yang mendapat remisi di Sulawesi Selatan sebanyak 2.042 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Wilayah Sulawesi Selatan dan Pemasyarakatan Militer Makassar. Sedangkan 92 di antaranya mendapat remisi langsung bebas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar Nomor W15-183-PK.01.04 Tahun 2011. Dan rata-rata narapidana lainnya mendapat pengurangan masa hukuman 1-8 bulan penjara.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Ririm Djati Perbawani, sejak 2007, jumlah tahanan, yang sebanyak 4.101 orang, telah meningkat mencapai 5.655 orang pada tahun ini. Jumlah itu terdiri atas 2.522 narapidana pria dan 144 narapidana perempuan. Ada peningkatan sebesar 7,2 persen dalam lima tahun terakhir. "Dan angka itu menunjukkan bahwa problematika hidup semakin kompleks dan kepedulian sosial masyarakat semakin menurun yang berdampak pula pada peningkatan pelanggaran hukum di tengah-tengah masyarakat," ucap Ririm.

Ikbal, 25 tahun, salah seorang narapidana kasus pencurian sepeda motor yang ditemui di lembaga pemasyarakatan, mengaku mendapat remisi satu bulan. Meskipun dia hanya mendapat masa potongan hukuman terbilang sedikit, masih jauh dari masa hukuman yang harus dijalaninya, yakni selama tiga tahun. Tapi tetap saja dia mengaku cukup senang. "Ya senanglah dapat potongan."

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dalam kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar mengatakan, ke depannya, rumah tahanan harus mendapat pola penanganan yang lebih manusiawi agar para narapidana yang ada di dalamnya dapat mengalami perubahan sosial. Makanya, menurut Syahrul, saat ini pemerintah senantiasa memperlihatkan kepeduliannya. Seperti membangun dan memperluas ruang tahanan. "Agar supaya kapasitas lebih memungkinkan. Dan saya bisa katakan bahwa sekarang ini hampir 50 persen ruang tahanan telah pemerintah benahi. Saya juga berharap para tahanan yang berlainan kasus dipisah nantinya," ujarnya.

Adi Putranto, Kepala Lapas Taccorong Kelas 2A, mengatakan pihaknya memberikan binaan kepada narapidana maupun yang masih berstatus tahanan.IRFAN ABDUL GANI | SAHRUL | JASMAN | SUARDI | JUMADI | TRI YARI

Sumber: Koran Tempo, 18 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan