DPRD Siap Bentuk Pansus Bank Jateng

DPRD Jateng siap membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kredit bermasalah Bank Jateng Syariah. Pembentukan pansus itu diagendakan setelah hari raya Idul Fitri 2011.

Ketua DPRD Jateng Murdoko mengatakan, pembentukan pansus dinilainya bagus untuk menyikapi hal-hal yang berkembang sekarang ini. Tidak hanya soal perbankan, melainkan juga permasalahan krusial yang ada di Jateng.

Menurut dia, pansus dibentuk berdasarkan usulan Komisi C dan sejumlah anggota dewan. Rencananya, Pansus Bank Jateng Syariah ini akan diagendakan setelah Lebaran.

”Ada dua pansus yang kemungkinan dibentuk atas usulan komisi, yaitu Bank Jateng Syariah dan PRPP (Pekan Raya Promosi Pembangunan) Jateng. Kasus PRPP Jateng selama ini juga terkatung-katung,”  tandasnya. 

Diakuinya, kendala pembentukan pansus bukan dari unsur dukungan anggota DPRD Jateng, melainkan justru pendanaan. Sebab, dana yang digunakan untuk membentuk pansus bisa mencapai Rp 300 juta. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah menetapkan status dugaan perkara korupsi Bank Jateng Syariah dari semula penyelidikan menjadi penyidikan. Demikian dikemukakan Kajati Jateng Widyo Pramono.

Belum Ada Tersangka
Namun pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang sudah dilaporkan Bank Jateng sendiri ke Kejati Jateng itu. Sebab, kejaksaan masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui jumlah kerugian negara.

”Tunggu dulu final pemeriksaannya. Setelah itu baru bisa dilakukan penetapan tersangka,” katanya usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jateng dengan agenda ”Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI” di Gedung Berlian Semarang, Selasa (16/8).

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jateng Prajoko Haryanto mengaku sempat menerima mantan pegawai Bank Jateng dari sejumlah daerah di rumahnya di Semarang, baru-baru ini. Keempatnya berasal dari Semarang, Solo, Cilacap, dan Banyumas. Mereka rata-rata bekas kepala seksi di cabang Bank Jateng yang merasa dikambinghitamkan dalam persoalan tersebut. Dua di antaranya terkait dengan kasus kredit bermasalah terkait surat perintah kerja (SPK) fiktif.

Saat kredit macet muncul, menurut dia, Bank Jateng hanya menindak bawahan. Sementara para pimpinan tidak ditindak. Padahal, langkah yang diambil dalam menyelesaikan persoalan itu sudah berdasarkan atas persetujuan pimpinan masing-masing. Menurut Prajoko, keempat mantan pegawai itu menyatakan siap menjadi saksi. (J17-43)
Sumber: Suara Merdeka, 18 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan