Revitalisasi memiliki konotasi evaluasi dan termasuk juga rekomendasi mengenai arah pemberantasan korupsi di masa yang akan datang,baik mengenai sisi perundang-undangan maupun sisi kelembagaannya.
Evaluasi terhadap undangundang antikorupsi seyoganya dilakukan sekali dalam lima tahun,khusus terhadap UU RI No 31/1999, terakhir diubah tahun 2001, telah melampaui batas waktu uji kelayakan tersebut. Evaluasi terhadap undangundang tersebut merupakan keniscayaan.