Belum pernah terjadi pemulangan seorang tersangka korupsi seheboh Nazaruddin. Bayangkan, dia diburu khusus atas perintah presiden terhadap tiga menteri sekaligus Menko Polhukam, Menhukam, dan Menlu; serta perintah kepada Kapolri.
Pemulangan dilakukan oleh tim penjemput sebanyak sepuluh orang terdiri atas unsur Polri,Kemehukam,KPK, dan Kemlu.Pemulangan menggunakan pesawat carter senilai Rp4 miliar. Setiba di Tanah Air tampak seperti “gembong teroris internasional” jika melihat para pengawal dan penjemputnya dan menggunakan rompi antipeluru.
Tenggat waktu pengesahan RUU BPJS telah berakhir sejak 19 Oktober 2009 lalu, namun hingga kini RUU tersebut belum selesai digodok di DPR. Akibatnya, pendirian BPJS yang akan menjamin kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial belum dapat terealisasi.